Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pengurusan sertifikat sebanyak 12 asetnya yang ada di kabupaten Mamasa agar mendapatkan kejelasan hukum.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulbar, Syahruddin di Mamuju, Ahad, mengatakan pengurusan sertifikat aset pemerintah Sulbar di Kabupaten Mamasa, sesuai arahan penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fhakrulloh.

Ia mengatakan, pengurusan aset tersebut juga dilakukan agar seluruh aset pemerintah Sulbar di Mamasa memiliki kejelasan hukum, dan agar semakin dapat bermanfaat dan digunakan bagi pembangunan daerah.

"Pemerintah Sulbar sudah melakukan pendaftaran aset untuk segera diterbitkan sertifikatnya, dan juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Mamasa," katanya.

Menurut dia, pengurusan lahan aset pemerintah Sulbar di Mamasa juga sudah dilakukan dan pengurusan sertifikat telah berproses dan diharapkan secepatnya dapat selesai.

"Pelepasan hak dari masyarakat pemilik lahan aset pemerintah Sulbar tersebut juga telah selesai dilakukan penandatanganan dokumen, sehingga tidak ada lagi masalah dalam pengurusan aset pemerintah di Mamasa tersebut," katanya.

Ia menyebutkan 12 aset pemerintah Sulbar yang dilakukan pengurusan sertifikat tersebut di antaranya, lahan Mes Sulbar yang ada di Kecamatan Aralle, kemudian Pasar di Kecamatan Aralle, serta Puskesmas dan perumahan Dokter di Kecamatan Aralle.

Selain itu, lahan SMA Negeri 1 Kecamatan Rante Bulahan Timur dan SMKN 1 Kecamatan Buntu Malangka, SMKN 1 di Kecamatan Tandukalua, serta SMKN Pariwisata dan Kantor UPCDK Dishut Sulbar.

Kemudian juga lahan kantor, UPTD Samsat Kabupaten, sekolah luar biasa Negeri Baitang dan Balai Benih Ikan Air Tawar Kabupaten Mamasa.

Ia berharap, aset tersebut dapat dijaga dan dipelihara ke depannya untuk mendorong pembangunan di Sulbar.*

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024