Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gugatan yang diajukan mantan Ketua DPW PDK Sulbar, Arifin Nurdin terhadap Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan akhirnya di tolak majelis hakim pengadilan Negeri Mamuju .

Hal ini di sampaikan Ketua Majelis Hakim, Bunyamin melalui amar putusan No : 15/PDTG/2013/PNMU pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis.

Gugatan yang dilakukan Arifin terhadap tergugat Hamsah Hapati Hasan dinilai mejelis tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

"Seluruh gugatannya kami tolak, kami menilai gugatan yang di layangkan Arifin tidak memenuhi sayarat khususnya yang di isaratkan pada pasal 333 undang - undang no. 27 tahun 2009 tentang keanggotaan MPR, DPR dan DPRD," kata Humas Pengadilan Negeri Mamuju, Safruddin yang juga merupakan anggota majelis dalam perkara itu.

Sarifuddin mengungkapkan, apa yang dilakukan Ketua DPRD Sulbar dalam proses rencana PAW terhadap Arifin, dinilai majelis telah berjalan seseai dengan aturan yang berlaku .

Soal apa yang di tuntutkan penggugat yakni tidak memberikan konfirmasi kepada dirinya, maka mejelis juga menilai hal itu tidak perlu di lakukan ketua DPRD Sulbar.

Ia menegaskan, jika penggugat tidak terima dengan putusan Majlis hakim, sehingga penggugat dapat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selambat - lambatnya 14 hari setelah amar putusan di terima penggugat .

Tak hanya sampai disitu setelah gugatan Arifin ditolak pihak pengadilan negri Mamuju, kuasa hukum Ketua DPRD sulbar Hasrum Malik, SH juga melakukan gugatan balik terhadap penggugat Arifin.

Namun hal itu juga di tolak oleh majelis hakim pengadilan Negeri Mamuju .

"Sebenarnya kuasa hukum ketua DPRD Sulbar juga menggugat si penggugat, atas dasar telah merugikan Ketua DPRD Sulbar berupa pencemaran nama baik, namun itu pun kami tolak," jelasnya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024