Mamuju (ANTARA Sulbar) - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Provinsi Sulawesi Barat meminta agar proses hukum terhadap Anas Urbaningrum, dilaksanakan dengan seadil-adilnya.

"Proses hukum Anas kami minta dilaksanakan seadil-adilnya dan proporsional sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua Kahmi Sulbar yang juga menjabat asisten I Pemprov Sulbar, Jamil Barambangi di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, proses hukum terhadap Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, jangan dilaksanakan karena kepentingan tertentu, tetapi harus sesuai koridor aturan hukum.

"Kalau Anas yang juga kader HMI `dikerjai`, karena kepentingan pihak tertentu, sehingga mendapatkan proses hukum atau dalam proses hukum yang dijalaninya, maka kami yang juga sebagai kader HMI akan membela Anas, dengan melakukan konsolidasi seluruh kader HMI," kata Jamil.

Namun kata dia, kalau Anas terbukti melakukan kesalahan karena kepentingan pribadi maka kita tidak akan bela dan mendukung proses hukum terhadap dirinya.

"Anas jangan dikorbankan, karena kepentingan tertentu, jangan hanya Anas dikorbankan, laksanakan hukum secara adil, tuntaskan kasus korupsi Hambalang dengan menyeret seluruh yang terlibat di dalamnya," katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK pada Jumat (10/1).

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar. Nurul H

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024