Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan mengupayakan penyaluran pupuk bersubsidi terencana dan tepat sasaran agar terhindar dari berbagai permasalahan yang ujung-ujungnya merugikan petani.

"Penyediaan pupuk bersubsidi tentunya harus sesuai asas enam tepat yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga," kata Kadis Perdagangan dan Perindustrian Sidrap Nurkanaah yang mewakili Bupati Sidrap Dollah Mando dalam rapat koordinasi di Sidrap, Rabu.

Ia mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar untuk mengetahui kondisi dan permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi di tahun sebelumnya, agar pengelolaan lebih baik pada 2024.

Penyaluran pupuk subsidi nantinya harus memenuhi enam asas tersebut agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari akibat ada petani yang berhak menerima pupuk subsidi, justru tidak mendapatkan.

"Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi sangat penting sehingga ketepatan pelaksanaanya sesuai dengan regulasi yang ada," kata dia.

Ia memaparkan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidrap pada 2024, di mana kebutuhan petani melalui penyusunan RDKK untuk NPK sebesar 30.866 ton. 

Sementara kuota dari pemerintah pusat sebesar 9.065 ton. Adapun kebutuhan petani untuk urea sebesar 28.205 ton, dengan kuota dari pemerintah pusat sebesar 14.877 ton. 

"Jadi dari data tersebut menggambarkan bahwa kebutuhan pupuk petani jenis urea hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat sebanyak 52 persen dari jumlah RDKK yang diajukan. Sementara untuk pupuk bersubsidi NPK hanya 30 persen dari jumlah RDKK yang diajukan oleh petani melalui petugas entry masing-masing kecamatan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Sidrap, Zainal Abidin Salampessy mengingatkan kepada para distributor dan kios/pengecer untuk tidak bertentangan dengan hukum dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Seperti kita ketahui pupuk bersubsidi dikelola dan menggunakan keuangan negara, oleh karena itu kami minta distributor dan pengecer agar tertib dalam penyalurannya dan tepat sasaran,” harapnya.

Ia berpesan agar para distributor atau kios dalam penyaluran pupuk bersubsidi tetap mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada.

"Apabila melakukan hal-hal di luar dari pada ketentuan juknis yang mengatur terkait penyaluran pupuk, maka di dalam dunia hukum itu dikenal dengan perbuatan melawan hukum atau PMH," terangnya.

Zainal juga mewanti-wanti petugas yang mengisi RDKK untuk menghindari penggelembungan (mark up) data yang tidak sesuai fakta sehingga mengakibatkan adanya kerugian dari pihak petani.

“Saya ingatkan agar hal itu tidak dilakukan, isi saja RDKK sesuai dengan fakta di lapangan, karena apabila itu dilakukan itu termasuk PMH," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024