Mamuju (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat(Sulbar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan menangkap empat pelaku di dua kabupaten, yakni Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polewali Mandar.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini dilakukan tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Christian Rony Putra, di Mamuju, Senin.

Pengungkapan pertama kata Christian , berlangsung di Jalan Andi Depu Kelurahan Lantora, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (11/1).

Pada pengungkapan itu, tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menangkap dua pelaku, yakni A (27) dan MR (17).

Kemudian, pada pengungkapan kedua, Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang petani berinisial H (40) di Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar, pada Sabtu (13/1).

Selanjutnya, pada Minggu (14/1) Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Abdul Syakur Kabupaten Mamuju, dengan menangkap seorang pelaku berinisial R (27).

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu, telepon genggam dan kendaraan roda dua, kata Christian , saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulbar.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut lanjutnya, terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Keempat pelaku saat ini masih diperiksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyidikan," tegas Christian Rony Putra.

Selama Januari 2024, Ditreskoba Polda Sulbar berhasil menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkoba, di tiga kabupaten di Sulbar.

Sebelumnya, yakni pada Senin (8/1), Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang laki-laki berinisial K (28) di Kabupaten Majene.

Pada penangkapan tersebut, Tim Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti, dua paket yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu serta sebuah telepon genggam.

Kemudian, pada Rabu (10/1) Tim Subdit III juga menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Majene menangkap pelaku berinisial H dan pelaku berinisial A ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar.

Dari penangkapan terhadap H dan A tersebut, Tim Subdit III Ditreskoba Polda kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial R di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.

Pengungkapan itu kata Christian Rony Putra tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku berkat dukungan masyarakat yang peduli dengan keamanan dan ketertiban, tanpa narkoba," ujar Christian Rony Putra.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024