Mamuju (ANTARA) - Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta kepala desa (kades) di Kabupaten Majene menginformasikan produk unggulan agar dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual (KI).

"Kepala Desa di Majene diminta menginformasikan setiap produk unggulannya, agar dapat dilakukan pendaftaran merek sebagai KI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar Marasidin, di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya memberikan dukungan untuk program One village one brand yang dilaksanakan Majene untuk membangun perekonomian daerah.

"Kemenkumham Sulbar akan berupaya dapat berpartisipasi sera mendukung upaya yang dilakukan pemerintah Majene dalam memajukan perekonomian daerahnya melalui program One village one brand di Majene," katanya.

Kemenkumham Sulbar juga telah berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene untuk menggali potensi KI yang dimiliki Desa di Majene.

"Potensi kekayaan intelektual pada desa produktif yang dikelola Badan Usaha Milik (Bumdes) juga akan dilakukan inventarisasi dan digali, guna mendukung dan mewujudkan program one Village One Brand," katanya.

Ia menambahkan, Kemenkumham Sulbar akan menggunakan fungsinya guna mendorong peningkatan pendaftaran merek kolektif potensi KI di Majene, agar memiliki perlindungan hukum dan akan bernilai ekonomis tinggi, guna meningkatkan perekonomian kesejahteraan masyarakat. 

"Dalam melakukan pendaftaran merek produk unggulan sebagai KI, Kemenkumham akan berkomitmen melakukan pendampingan sebagai wujud upaya mendukung kemajuan perekonomian desa di Majene," katanya.

Ia berharap dengan upaya tersebut setiap desa akan memiliki produk unggulan, yang akan berdampak pula memajukan perekonomian di kabupaten Majene dan Provinsi Sulbar.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024