Mamuju (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 10 pelakunya.

"Penangkapan 10 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini berdasarkan enam laporan kepada polisi  di sejumlah lokasi di Kabupaten Polewali Mandar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Christian Rony Putra, di Mamuju, Rabu.

Pada penangkapan pertama, Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MM (28) di Kelurahan Madatte Kabupaten Polewali Mandar, pada Senin (15/1).

Dari penangkapan MM, personel Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti satu paket ukuran sedang, diduga berisi sabu-sabu.

Keesokan harinya atau pada Selasa (16/1), Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni ABR (69) dan ASR (38) di depan terminal lama Polewali, dengan barang bukti sembilan paket diduga berisi sabu-sabu.

Selanjutnya pada Kamis (18/1), personel Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AA (33) dengan barang bukti sisa sabu-sabu di dalam potongan pipet.

Kemudian, pada Jumat (19/1) personel Ditreskoba Polda Sulbar kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni AK, AS (33) dan S (32) dengan mengamankan barang bukti satu paket diduga sabu-sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan," terang Christian Rony Putra.

Di hari yang sama, personel Ditreskoba Polda Sulbar juga menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Kabupaten Polewali Mandar.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MK (23) dan PL (23) ditangkap di Kelurahan Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo dengan barang bukti dua paket kecil berisi sabu-sabu.

Satu pelaku lainnya berinisial AN, ditangkap Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar di Desa Tololo, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar dengan barang bukti empat paket berukuran sedang diduga berisi sabu-sabu.

Ke-10 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai lima sampai 20 tahun penjara.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Sulbar," tegas Christian Rony Putra.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024