Makassar (ANTARA) - Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa sebanyak 16 dari 24 kabupaten kota di provinsi itu masuk zona hijau untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dinilai oleh Ombudsman RI.

"Kita memberi apresiasi kepada kabupaten kota khususnya yang opininya meningkat dari (zona) kuning ke hijau dan hijau pun juga menjadi yang tertinggi. Tahun ini Pinrang yang tadinya tinggi sekarang tertinggi," ucap Penjabat Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad pada acara penganugerahan oleh Ombudsman RI di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis.

Adapun ke 16 Kabupaten/Kota yang masuk zona hijau predikat tertinggi kategori A dengan nilai 92.33 yakni Kabupaten Pinrang.

Kemudian di zona hijau predikat tinggi dengan kategori B di tempati Luwu Utara dengan nilai 87,35, Kabupaten Gowa dengan nilai 85,78, Kota Makassar 85,40, Sinjai 84.59, Parepare 84.46, Luwu Timur 83,84, Jeneponto 82,98, Bone 82.55, Bantaeng 81,79, Soppeng 81,08, Barru 80,41, Tana Toraja 79,53, Bulukumba 79,38, Toraja Utara 79,14, dan Luwu 78,63.

Sementara delapan Kabupaten/Kota yang masuk zona kuning dengan kategori C ditempati Kabupaten Takalar dengan nilai 77,59, Maros 75,42, Wajo 74,85, Kepulauan Selayar 74,25, Palopo 72,12, Pangkep 70,67, Enrekang 63,94, dan Sidrap 61,10.

Ke 16 Kabupaten/Kota yang mendapat predikat tertinggi dan tinggi dengan zona hijau dalam pelayanan publik ini, kata Arsjad, menjadi pembelajaran bagi delapan kabupaten/kota lainnya yang masih berada di zona kuning untuk dapat memberikan dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Pinrang itu bisa menjadi 'Best Practice' untuk melihat bagaimana potret pelayanan (publik) yang baik bisa kita lihat ke sana, ndak usah jauh-jauh kita studi banding di Pinrang ini ada," ujarnya.

Meski begitu, Arsjad mengaku bersyukur pelayanan publik di 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan tidak ada lagi yang masuk kategori zona merah.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng berharap pemerintah kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau pelayanan publik untuk dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

"Yang hijau dengan tertinggi cuma Pinrang kategori A yang lain itu hijau tipis bagi saya, hijau B yah. Jadi PR nya bagaimana hijau tipis ini, tahun ini ketika diukur lagi itu menjadi hijau tebal dari B ke A. Karena hanya satu kan yang tertinggi," jelasnya.

Untuk yang masuk zona kuning, menurut Robert, mendapat penilaian yang biasa saja, tidak buruk dan tidak juga berkategori luar biasa atau termasuk kategori sedang. 

Dalam kegiatan itu, Ombudsman juga menyerahkan penghargaan nilai kepatuhan tertinggi kategori Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tertinggi diraih DPMPTSP Kabupaten Pinrang dengan nilai 90,56, kemudian DPMPTSP Luwu Utara 89,74, dan disusul DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara sebesar 89,37.

Untuk kategori Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tertinggi diraih Kabupaten Pinrang dengan nilai 93,81.

Kategori Dinas Pendidikan, Kabupaten Pinrang kembali meraih penilaian tertinggi dengan poin sebesar 90,51.

Sementara pada kategori Dinas Sosial, tertinggi diraih Kabupaten Pinrang dengan nilai kepatuhan 91,53.

Kategori terakhir untuk pelayanan Puskesmas, dua puskesmas Kabupaten Pinrang meraih penilai kepatuhan tertinggi, yakni Puskesmas Salo sebesar 93,98 dan Puskesmas Suppa di posisi kedua dengan nilai 93,60, dan Puskesmas Cempae Kota Parepare ditempat ketiga dengan nilai 93,28.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov: 16 kabupaten kota di Sulsel zona hijau layanan publik

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024