Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap 33 tenaga kerja asing (TKA) di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Palopo.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim), Mariana melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat, mengatakan, jika pihaknya sedang memeriksa dokumen keimigrasian dari para TKA untuk mengetahui legalitas dari para TKA tersebut.

"Tim melakukan pemeriksaan dokumen berupa kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan Paspor terhadap 33 orang TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT BMS Palopo," ujarnya.

Mariana mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen TKA untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban umum.

Bukan cuma itu, pemeriksaan dokumen untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul dari adanya TKA yang bekerja pada PT tersebut.

"Dari pemeriksaan ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ke-33 TKA asal Tiongkok. Semuanya telah memiliki KITAS," kata Mariana.

"Kami berharap agar Pimpinan PT. BMS Palopo intens melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Palopo terkait hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian khususnya terkait keberadaan TKA di Perusahaan tersebut," lanjutnya.

Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi terhadap langkah yang diambil oleh jajaran Keimigrasian di Sulsel.

"Petugas Keimigrasian harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan. Melalui koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, terus lakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing," terangnya.

Liberti menekankan agar seluruh petugas imigrasi mengetahui tupoksinya secara mendalam agar bisa mengantisipasi adanya ancaman yang dapat mengancam keamanan negara.

Pemeriksaan dokumen juga dihadiri oleh jajaran Keimigrasian di Sulsel diantaranya dari Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Parepare, Kantor Imigrasi Palopo, dan Rudenim Makassar.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024