Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia akan kembali memulai program repatriasi bagi pekerja migran yang ada di negara tersebut mulai 1 Maret 2024.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan program tersebut untuk mereka yang sudah ada di Malaysia tetapi tidak memenuhi syarat masuk sebagai tenaga kerja.
Maka diadakan program repatriasi migran yang mulai pada 1 Maret, dua minggu sebelum Ramadhan, kata Saifuddin.
Setelah para pekerja migran itu membayar denda, mereka dikecualikan dari proses penuntutan pengadilan.
Program tersebut bersifat pengampunan pulang yang akan diumumkan supaya dapat digunakan oleh mereka yang terlibat untuk memudahkan pemulangan, ujar dia.
Ia mengatakan denda dikenakan antara 300 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp999 ribu hingga RM500 atau sekitar Rp1,6 juta.
Mereka yang memasuki Malaysia tanpa visa kerja dikenai RM500, sedangkan yang tinggal melebihi tempo visa kerja sekitar RM500. Dan yang melanggar syarat pas dikenai RM300.
Malaysia sebelumnya melaksanakan program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang berakhir pada 31 Desember lalu, di mana mereka memberikan kesempatan kepada majikan untuk memohon pekerja asing tanpa izin (PATI) mendapatkan dokumen secara resmi untuk mempekerjakan pekerja asing.
Pada kesempatan yang sama Saifuddin juga mengatakan pemerintah tetap pada keputusan membekukan kuota permohonan dan kelulusan pengambilan pekerja asing. Menurut dia, tidak ada keperluan untuk membatalkan pembekuan tersebut mengingat tenaga asing yang diperlukan untuk sektor-sektor kritikal berkenaan sudah mencukupi.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan program tersebut untuk mereka yang sudah ada di Malaysia tetapi tidak memenuhi syarat masuk sebagai tenaga kerja.
Maka diadakan program repatriasi migran yang mulai pada 1 Maret, dua minggu sebelum Ramadhan, kata Saifuddin.
Setelah para pekerja migran itu membayar denda, mereka dikecualikan dari proses penuntutan pengadilan.
Program tersebut bersifat pengampunan pulang yang akan diumumkan supaya dapat digunakan oleh mereka yang terlibat untuk memudahkan pemulangan, ujar dia.
Ia mengatakan denda dikenakan antara 300 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp999 ribu hingga RM500 atau sekitar Rp1,6 juta.
Mereka yang memasuki Malaysia tanpa visa kerja dikenai RM500, sedangkan yang tinggal melebihi tempo visa kerja sekitar RM500. Dan yang melanggar syarat pas dikenai RM300.
Malaysia sebelumnya melaksanakan program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 yang berakhir pada 31 Desember lalu, di mana mereka memberikan kesempatan kepada majikan untuk memohon pekerja asing tanpa izin (PATI) mendapatkan dokumen secara resmi untuk mempekerjakan pekerja asing.
Pada kesempatan yang sama Saifuddin juga mengatakan pemerintah tetap pada keputusan membekukan kuota permohonan dan kelulusan pengambilan pekerja asing. Menurut dia, tidak ada keperluan untuk membatalkan pembekuan tersebut mengingat tenaga asing yang diperlukan untuk sektor-sektor kritikal berkenaan sudah mencukupi.