Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi satu orang warga negara asing asal Nigeria berinisial CSN setelah melanggar aturan keimigrasian dan menjadi pesepakbola liga antarkampung (tarkam).
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, mengatakan bahwa pendeportasian CSN merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
Atang Kuswana mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Deportasi atau pemulangan ke negara asal terhadap CSN dilakukan pada 1 Februari 2024. CSN atau Chinonso tiba di Indonesia pada Mei 2023 menggunakan visa kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang.
Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.
Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan ia ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023.
Ia melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.
Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.
Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar.
Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rudenim Makassar deportasi pesepakbola tarkam asal Nigeria
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, mengatakan bahwa pendeportasian CSN merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
Atang Kuswana mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Deportasi atau pemulangan ke negara asal terhadap CSN dilakukan pada 1 Februari 2024. CSN atau Chinonso tiba di Indonesia pada Mei 2023 menggunakan visa kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang.
Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.
Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan ia ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023.
Ia melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.
Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.
Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar.
Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rudenim Makassar deportasi pesepakbola tarkam asal Nigeria