Mamuju (ANTARA) - Polres Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap empat pelaku.

Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy, Senin mengatakan keempat orang itu merupakan jaringan pelaku penyalahgunaan narkoba antar-provinsi," kata Amri Yudhy.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap tersebut, kata Amri Yudhy, yakni AR (52), YS (34), AV (32) serta HR (28).

Sementara, Kasat Reskoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tangdilimban menyampaikan, penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas AR yang sering melakukan perjalanan dari Karossa ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil sayuran.

"Masyarakat menduga, warga berinisial AR tersebut membawa narkotika jenis sabu-sabu saat kembali ke Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah," ujar Tangdilimban.

Dari informasi itulah, lanjut Tangdilimban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AR di rumahnya di Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, pada Minggu dinihari (18/2) sekitar pukul 01.00 WITA.

"Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika ditemukan, termasuk kaca pirex, korek api serta saschet bekas pakai," terang Tangdilimban.

Dari hasil pemeriksaan, AR kata Tangdilimban mengakui, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Palu Sulawesi Tengah untuk dibawa ke Karossa bersama YS yang juga sebagai kurir narkoba.

"Dari penangkapan YS inilah selanjutnya kami kembangkan penyelidikan dan kembali meringkus dua pelaku lainnya, yakni AV dan HR," ujar Tangdilimbang.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba itu kata Kasat Reskoba, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Tangdilimbang.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024