Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Pelabuhan Tanjung Silopo.

"Kami laksanakan pemeriksaan ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, dan terhadap WNA yang sudah melintas tadi tentunya akan dilakukan pengawasannya oleh Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal/domisili dari WNA tersebut selama di Indonesia agar apabila terjadi pelanggaran keimigrasian dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P Barus dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Kanim Polman mencatat KM Cattleya Express yang melintas di Pelabuhan Tanjung Silopo hari ini dari sebanyak 79 penumpang 40 orang diantaranya adalah warga negara Malaysia, selebihnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Keseluruhan WNA tersebut datang dengan tujuan kunjungan keluarga menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang memiliki durasi untuk tinggal di wilayah Indonesia maksimal selama 30 (tiga puluh) hari.

Izin Tinggal Kunjungan dari subjek Bebas Visa Kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang dan harus meninggalkan wilayah Indonesia apabila masa izin tinggalnya akan segera habis.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mengawali pemeriksaan terhadap awak kapal yang tiba dari Lahad Datu, Malaysia untuk memastikan kesesuaian data awak kapal yang berada diatas alat angkut dengan total 35 (tiga puluh lima) orang.

Paspor/dokumen perjalanan kru dan penumpang diperiksa oleh petugas Imigrasi Polman di terminal kedatangan.

Menurut Adithia, dari hasil pemeriksaan keimigrasian ini, secara keseluruhan dan khususnya WNA semua Paspor/Dokumen Perjalanannya masih berlaku serta tidak termasuk dalam daftar penangkalan sehingga dapat diterakan tanda masuk sekaligus diberikan izin tinggal.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024