Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Soppeng.

"Penyuluhan hukum untuk peningkatan kesadaran hukum ini merupakan bagian dari pembinaan desa/kelurahan menuju desa/kelurahan sadar hukum," kata Analis Hukum Mujahidin yang mewakili pemerintah daerah ketika membuka acara di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Sulsel, Kamis (22/2).  

Menurut Mujahidin, kegiatan ini diikuti 35 orang peserta dari perwakilan kelompok kadarkum dan perangkat desa di 11 desa/kelurahan diantaranya lima Desa/Kelurahan merupakan desa/kelurahan binaan yang telah ditetapkan oleh Bupati kabupaten Soppeng  dan enam Desa/ Kelurahan yang baru akan dimotivasi untuk dilakukan pembentukan Kelompok Kadarkum.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini sedianya diikuti oleh delapan desa yang masuk dalam desa binaan sadar hukum tahun 2022 dimana tiga desa sudah diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yakni Desa Timusu, Belo, dan Kebo. Sehingga  masih ada 5 (lima) Desa/Kelurahan yakni Desa Leworeng, Watu, Umpungeng, Cita, dan Kelurahan Batu-batu yang belum memenuhi data dukung yang dibutuhkan. Kami harapkan untuk lima Desa/Kelurahan tersebut  untuk dapat memenuhi data dukung yang kurang,” ujar Mujahidin.

Sementara itu,  Tim Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kasubbid PHBH dan JDIH Merlyanti Anwar mengatakan pembinaan desa sadar hukum dapat dilaksanakn dengan berbagai cara seperti misalnya temu sadar hukum, sosialisasi hukum, diskusi hukum, lomba kadarkum  atau penyuluhan hukum seperti acara saat ini.

Kanwil Sulsel hadir untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengetahuan hukum serta kesadaran hukum bagi kelompok kadarkum desa/kelurahan binaan sekaligus sebagai bentuk pembinaan bagi desa yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan  binaan.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini pada dasarnya adalah bagian dari pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang pada akhirnya adalah terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum," ungkap Merlyn.

Tim Penyuluh hukum lainnya yakni Puguh Wiyono dan Erna memberikan materi tentang mengapa perlu ada penyuluhan hukum atau sosialisasi hukum di tengah masyarakat juga terkait dengan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Dibidang hukum kita mengenal anggapan atau yang lebih dikenal dengan Teori fiksi hukum yaitu Setiap orang dianggap mengetahui hukum ketika suatu peraturan perundang-undangan itu di umumkan atau diundangkan. Nah ini yang menjadi problem kita tidak peduli apa profesinya baik itu karyawan, petani, pedagang tidak ada alasan bahwa dia tidak tahu peraturan sehingga menjadi alasan untuk melanggar hukum,"  terang Puguh.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian kuestioner indeks desa sadar hukum yang dipandu oleh koordinator penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Erna.

Pengisian kuestioner indeks Desa Sadar Hukum tetap mengacu pada 4 (empat) Dimensi yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, dan Demokrasi dan Regulasi yang didasarkan pada Surat Edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024