Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong percepatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha berbahan baku hewan guna memicu kemajuan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulbar Syamsul Ma'arif di Mamuju, Sabtu, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Sulbar, dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar dalam rangka mempercepat para pelaku usaha berbahan baku hewan dalam mendapatkan sertifikasi halal.

"Sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha terutama yang menggunakan produk usaha berbahan baku hewan untuk meningkatkan usahanya," ujarnya.

Namun, kata dia, tentunya tempat pemotongan unggas (TPU) yang hingga kini belum memiliki sertifikat halal juga harus didorong.

"TPU tidak memiliki sertifikasi akibat juru sembelih hewan (Juleha) yang dimiliki, juga belum memiliki sertifikasi," katanya.

Oleh karena itu, Pemprov Sulbar akan segera melakukan bimbingan teknis bekerja sama dengan Kemenag Sulbar dan BI Sulbar, agar para juleha yang ada di wilayah Sulbar seluruhnya memiliki sertifikasi.

"Apabila Juleha memiliki sertifikasi maka para pelaku usaha di Sulbar yang jumlahnya ribuan akan mampu memiliki sertifikasi halal dan usahanya akan berkembang kedepannya," katanya.

Ia juga mengatakan pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki produk dan diperdagangkan diseluruh wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal sesuai Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Jika tidak memiliki sertifikasi halal maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sanksi diberikan dengan peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," katanya.

Dengan demikian, Pemprov Sulbar berkolaborasi dengan seluruh pihak agar seluruh pelaku usaha memilih sertifikasi halal dan bisa berkontribusi bagi pembangunan ekonomi Sulbar.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024