Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melansir dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, partisipasi pemilih yang menyalurkan hak pilihnya mengalami penurunan.

"Adapun tingkat partisipasi dari 10 TPS yang kemarin kita laksanakan PSU itu bervariasi. Memang perlu kita lihat di sini terdapat penurunan tingkat partisipasi atau masyarakat yang datang ke TPS menyalurkan hak suaranya," kata Anggota KPU Makassar Abdi Goncing, Senin.

Kendati demikian, secara umum penurunan tingkat partisipasi ini, kata dia, tidak mempengaruhi secara signifikan perolehan suara atau partisipasi pemilih yang dilakukan saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Kira-kira dari segi presentasenya itu mengalami penurunan sekitar 20-30 persen untuk masing-masing TPS pada 10 TPS yang PSU ini," sebutnya.

Pelaksanaan PSU tersebut tersebar di lima kecamatan masing-masing Kecamatan Rappocini, Biringkanaya, Ujung Pandang, Tamalate dan Makassar dengan sebaran TPS di sembilan kelurahan untuk jenis surat suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan DPD.

Dari hasil penghitungan di 10 TPS yang tersebar pada lima Kecamatan dan 9 kelurahan itu, kata Abdi, pertama hasil penghitungan suara dilakukan di TPS masing-masing, modelnya normal sama saat pemungutan suara sebelumnya.

Penghitungan suara ulang di 10 TPS tersebut, dua dari 10 TPS itu bukan hanya memilih presiden dan wakil presiden tetapi juga memilih DPD RI. Setelah dihitung dan direkap di TPS, hasilnya dibawa ke tingkat PPK untuk digabung dengan rekapitulasi TPS lainnya di PPK.

"Tetapi, ketika digabungkan dengan tiga ribuan (TPS) lebih lainnya, tingkat partisipasi itu tidak akan mempengaruhi partisipasi dari sisi persentasenya. Kalau pun ada penurunan akan menyumbang kurang dari satu persen tingkat partisipasi dari PSU ini, ujar dia.

Sejauh ini, rekapitulasi penghitungan suara dari 4.004 TPS tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar masih berlangsung dengan batas waktu hingga 2 Maret 2024. Dilanjutkan untuk rekapitulasi tingkat KPU Kota Makassar pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024