Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono meminta kepada jajaran bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis, dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan template yang sudah diberikan," kata Totok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Totok menyebut bahan awal untuk semua tahapan, yakni mulai dari kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara harus dipersiapkan dan tertulis di laporan hasil pengawasan.
Totok dalam "Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024" yang dilaksanakan secara daring, Selasa, mengingatkan bahwa yang bertugas menyiapkan bahan adalah ketua dan penanggung jawab di setiap tahapan.
Selain itu, Totok juga mengingatkan bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang, yakni mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
"Hal ini untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK," tuturnya.
Sementara itu, dia mengingatkan agar Bawaslu di daerah tetap melaksanakan tugas dengan baik pada setiap tahapan supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
"Kami juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Totok pun menegaskan bahwa puncak dari demokrasi adalah mengonversi suara menjadi kursi sehingga fungsi Bawaslu adalah menjaga suara tersebut tetap pada hitungan normanya dan tidak bergeser.
"Tidak ada gunanya jadi Bawaslu kalau tidak bisa menjaga ini, apalagi kami terlibat dalam menaikkan atau menurunkan suara," kata Totok.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
"Jadi, ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis, dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan template yang sudah diberikan," kata Totok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Totok menyebut bahan awal untuk semua tahapan, yakni mulai dari kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara harus dipersiapkan dan tertulis di laporan hasil pengawasan.
Totok dalam "Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024" yang dilaksanakan secara daring, Selasa, mengingatkan bahwa yang bertugas menyiapkan bahan adalah ketua dan penanggung jawab di setiap tahapan.
Selain itu, Totok juga mengingatkan bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang, yakni mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
"Hal ini untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK," tuturnya.
Sementara itu, dia mengingatkan agar Bawaslu di daerah tetap melaksanakan tugas dengan baik pada setiap tahapan supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
"Kami juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Totok pun menegaskan bahwa puncak dari demokrasi adalah mengonversi suara menjadi kursi sehingga fungsi Bawaslu adalah menjaga suara tersebut tetap pada hitungan normanya dan tidak bergeser.
"Tidak ada gunanya jadi Bawaslu kalau tidak bisa menjaga ini, apalagi kami terlibat dalam menaikkan atau menurunkan suara," kata Totok.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.