Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan berkomitmen melindungi warga, khususnya pekerja rentan, untuk didaftarkan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan jumlah sekitar 35.782 orang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra di Makassar, Selasa, mengatakan pada prinsipnya kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Makassar dengan BPJAMSOSTEK itu untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

"Pemkot Makassar komitmen mewujudkan perlindungan kerja untuk pekerja rentan di Kota Makassar dengan menggandeng BPJAMSOSTEK dalam melindungi mereka," ujarnya.

Ia menjelaskan tenaga kerja rentan, yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki risiko yang tinggi.

Beberapa jenis pekerja yang akan dilindungi, yakni berpenghasilan rendah dan rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” kata dia.

Firman mengatakan bukan hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.

“Jadi kuota kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi Pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.

Ia berharap, langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Hari berterima kasih kepada Pemkot Makassar atas langkah cepat untuk melindungi pekerja rentan di daerah itu.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. MoU (Nota kesepahaman) yang akan dilakukan ini merupakan juga amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” ucapnya.

Adapun program jaminan yang akan diikutsertakan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024