Makassar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pelaku usaha.

Asisten Administrasi Umum Pemkab Sidrap Nasruddin Waris dalam keterangannya di Makassar, Selasa, mengemukakan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang juga memuat dan mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang terbaru.

"Jadi, tujuan sosialisasi hari ini untuk menyamakan persepsi kita, baik kepada para pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak, sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Pusat senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka membiayai kebutuhan belanja pembangunan daerah.

"Jadi, harapan pemerintah bagaimana daerah ini dapat meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui desentralisasi otonomi keuangan daerah," ujar mantan Kepala BKAD Sidrap itu.

Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 ini, kata Nasruddin, diharapkan kemampuan fiskal daerah ke depan lebih meningkat.

“Karena Perda Nomor 4 ini memberikan sedikit peluang lebih fleksibel bagi daerah, karena dalam perda ini ada penambahan objek pajak yang akan dipungut oleh daerah,” tuturnya.

Sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari (5-7 Maret). Pada hari pertama sosialisasi terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak minerba.

Sosialisasi menghadirkan narasumber, di antaranya Kajari Sidrap Hasnadirah, Sekretaris Bapenda Jemmi Harun, Kabag Hukum Andi Kaimal, dan Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah.

Adapun peserta sosialisasi, yakni para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan asli daerah (PAD) dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sidrap.

Pada kesempatan ini, diberikan pemaparan materi sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Materi sosialisasi, yakni Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), di antaranya pajak makan dan minuman, konsumsi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024