Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Makassar menggelar sosialisasi aturan Kementerian Keuangan tentang kepabeanan atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang kiriman yang dibawa masuk ke Indonesia.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Supriyanto Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal FOB USD500 per penumpang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22).

"Namun, jika melebihi batas, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," kata dia pada sosialisasi yang digelar di Makassar, Rabu.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas penerbangan internasional dan barang kiriman dari luar negeri, maka sosialisasi ini digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri Perwakilan Maskapai Penerbangan Internasional, penyelenggara haji dan umroh, serta pelaku usaha jasa titipan dari luar negeri di wilayah Sulawesi Selatan.

Ketentuan terkait barang bawaan penumpang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut serta PMK 112/PMK.04/2018 tentang ketentuan impor barang kiriman.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan sikap anti korupsi dan anti gratifikasi serta peningkatan pelayanan dan pengawasan arus perjalanan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," tambah Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal Agung Setijono turut hadir memberikan pemaparan materi anti korupsi dan anti gratifikasi.

Agung Setijono menyampaikan agar pengguna jasa kepabeanan dan cukai Bea Cukai Makassar turut terlibat untuk melawan praktik korupsi, serta tidak ragu untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan petugas Bea Cukai Makassar melalui saluran pengaduan baik yang ada di Bea dan Cukai Makassar maupun Kantor Pusat Bea dan Cukai.

Hadir sebagai pemateri, Deddi Filo Ginting selaku pelaksana pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan mengenai Impor dan Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, menjelaskan barang-barang tertentu diperlukan perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengawasan.

"Dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak dapat memenuhi persyaratan, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar dia.

Diharapkan melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami ketentuan mengenai aturan kepabeanan serta dapat menjalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder sehingga mampu membantu memberikan dan meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat umum.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024