Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) dalam Operasi Antik Marano 2024.

Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP, Jean Alvin, di Mamuju, Rabu, mengatakan, Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.

Ia mengatakan, dari enam tersangka yang telah diamankan Polres Mamuju, sebanyak dua orang diantaranya merupakan pengedar narkoba.

"Dua orang pelaku yang diamankan merupakan pengedar narkoba yang berasal dari Kota Palu Provinsi Sulteng dan Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel, masuk ke wilayah Mamuju," katanya.

Menurut dia, kasus narkoba tersebut diungkap Polres Mamuju dalam Operasi Antik Marano untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sejak 1 Maret 2024, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 10 gram narkoba jenis sabu.

"Barang bukti jenis sabu telah diamankan sesuai dengan ketentuan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya," katanya.

Ia menyampaikan, para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 112 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.

Ia mengatakan karena adanya kasus narkoba ini maka generasi muda di Mamuju dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba, dan edukasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba harus terus dilakukan.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024