Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali Mandar, menggelar rapat koordinasi diseminasi pelayanan keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (8/3).
Kegiatan ini diikuti kepala desa, subjek perkawinan campur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama kabupaten setempat, dan dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Nurudin yang bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai ABG secara virtual.
”Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai ABG dan fasilitas keimigrasian yang didapatkan untuk subjek pernikahan campur serta perangkat desa yang masyarakat didaerahnya memiliki subjek perkawinan campur," ujar Nurudin.
Regulasi yang disampaikan pada diseminasi ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
Suasana rakor pelayanan keimigrasian yang digelar Imigrasi Polewali Mandar bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (8/3/2024).ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Polewali Mandar
Nurudin menambahkan peran orangtua yang mempunyai anak subjek ABG, perangkat desa, serta instansi terkait menjadi sangat vital untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban bagi ABG.
"Sangat pentingnya kolaborasi dan sinergi antar semua unsur pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," terang Nurudin.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Adithia P Barus menyampaikan kegiatan diseminasi ini dapat menjadi permulaan yang bagus dan diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian terhadap ABG di wilayah kerja Kanim Polman.
”Kedepannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian yang berkaitan dengan ABG untuk dapat lebih memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah yang banyak memiliki subjek perkawinan campur," tutup Adithia.(*/Inf)
Kegiatan ini diikuti kepala desa, subjek perkawinan campur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama kabupaten setempat, dan dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Nurudin yang bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai ABG secara virtual.
”Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai ABG dan fasilitas keimigrasian yang didapatkan untuk subjek pernikahan campur serta perangkat desa yang masyarakat didaerahnya memiliki subjek perkawinan campur," ujar Nurudin.
Regulasi yang disampaikan pada diseminasi ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
Nurudin menambahkan peran orangtua yang mempunyai anak subjek ABG, perangkat desa, serta instansi terkait menjadi sangat vital untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban bagi ABG.
"Sangat pentingnya kolaborasi dan sinergi antar semua unsur pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," terang Nurudin.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Adithia P Barus menyampaikan kegiatan diseminasi ini dapat menjadi permulaan yang bagus dan diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian terhadap ABG di wilayah kerja Kanim Polman.
”Kedepannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian yang berkaitan dengan ABG untuk dapat lebih memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah yang banyak memiliki subjek perkawinan campur," tutup Adithia.(*/Inf)