Makassar (ANTARA) -
Polda Sulawesi Selatan mengeluarkan arahan terkait larangan "Sahur On The Road" selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah agar tidak mengganggu ketenangan, kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Makassar yang sedang menjalankan ibadah puasa.
 
"Sesuai dengan petunjuk Kapolrestabes Makassar hingga arahan Kapolda Sulsel untuk sahur on the road itu tidak diperbolehkan, karena mengganggu Kantibmas dan Kamseltibcar," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Makassar, Selasa.
 
Amin Toha mengatakan, alangkah baiknya jika kegiatan sahur on the road diganti dengan kegiatan-kegiatan lain yang lebih bermanfaat selama Ramadan untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan penuh berkah.
 
Guna mengantisipasi kelancaran lalu lintas selama Ramadan, pihak Polrestabes Makassar sudah menyiapkan sejumlah personel untuk pengamanan di masjid-masjid.
 
"Kami telah menyiapkan personel gabungan untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat pelaksanaan ibadah (masjid). Khususnya masjid yang ada di persimpangan dan pinggir jalan raya," ujarnya.
 
Para personel yang ditugaskan di lapangan mengawal kelancaran ibadah puasa juga diback up oleh Jatanras dan Resmob Polda serta Polsek terdekat, termasuk dari Dinas Perhubungan.
 
"Semuanya akan kita kolaborasikan untuk pelaksanaan Shalat Tarawih, Shalat Subuh dan pelaksanaan kegiatan selama Ramadan," urainya.
 
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berharap kepada tim untuk bekerja keras menghadirkan kenyamanan sekaligus kedamaian dengan menciptakan kondisi kamtibmas agar umat Muslim bisa khusyuk menjalankan ibadah selama bulan Suci Ramadan.
 
Menurut dia, situasi dan kondisi pasti berbeda antara hari biasa dan bulan puasa, sehingga perlu langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran atau tindakan yang dapat mengganggu dalam pelaksanaan ibadah seperti penggunaan petasan yang bisa berimplikasi pada banyak hal.
 
"Tim unit Jatanras dan Resmob diharapkan menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan dan merespons cepat apabila ada potensi tindakan kriminal," kata dia.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024