Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat telah menindak puluhan pengendara pada Operasi Keselamatan Marano 2024 yang digelar di sejumlah titik di daerah itu.

"Hingga hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Keselamatan Marano 2024 hari ini, kami telah menindak puluhan pengendara terkait berbagai pelanggaran," tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Valentinus Virasandy Asmoro, di Mamuju, Rabu.

Pada Operasi Keselamatan Marano 2024 hari kesepuluh yang dilaksanakan di Kilometer 25, tepatnya di Jalan Poros Mamuju- Kalukku, personel Ditlantas Polda Sulbar yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Marano 2024, kembali menindak 10 pelanggar lalu lintas.

"Hari ini, Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Marano melakukan 10 penindakan melalui penilangan terhadap pelanggar lalu lintas," tegas Valentinus Virasandy Asmoro.

Operasi Keselamatan Marano 2024 lanjut Dirlantas, merupakan upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Keselamatan Marano 2024, dilaksanakan di titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan daerah rawan terjadinya kecelakaan," ujar Valentinus Virasandy Asmoro.

Dirlantas menyampaikan, pada pelaksanaan kegiatan itu pihaknya mengedepankan penindakan, berupa teguran serta memberikan tindakan tegas dan humanis berupa tilang kepada pengemudi yang menjadi perhatian penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Dalam giat operasi keselamatan kali ini, kami menargetkan beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Valentinus Virasandy Asmoro.

Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Marano 2024, Polda Sulbar menetapkan 11 sasaran, yakni tidak menggunakan helm SNI/safety belt, berkendara menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur dan berboncengan motor lebih dari satu.

Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan/balapan liar, kendaraan over load dan over dimensi, menggunakan knalpot brong atau bising, kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine serta kendaraan yang menggunakan plat Khusus/rahasia.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024