Makassar (ANTARA) - Organisasi Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Ibu dan Anak sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan hukum bagi ibu dan anak, terutama dalam pemenuhan kesehatan.

"Kami dari kaukus perempuan parlemen menggagas regulasi dengan mengajukan Ranperda sekaitan dengan kesehatan ibu dan anak yang menjadi perhatian pemerintah provinsi ke depan," ujar Inisiator Ranperda Rismawati Kadir Nyampa dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.

Ketua KKP ini menjelaskan mengapa ranperda ini digagas, karena mengingat bagaimana meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya pada sektor kesehatan bisa terpenuhi dengan salah satu upayanya adalah berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu dan anak.

Angka kematian ibu dan anak di Indonesia cukup tinggi. Jumlah kematian ibu tahun 2021 tercatat 1.188 jiwa, sedangkan jumlah kematian bayi yaitu sebanyak 2.760 jiwa.

Selanjutnya, data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) melalui sistem pencatatan kematian ibu di Kementerian Kesehatan, jumlah kematian ibu pada tahun 2022 mencapai 4.005 jiwa dan kematian bayi sebanyak 20.882 jiwa. Dan di tahun 2023 kematian ibu meningkat 4.129 jiwa dan bayi 29.945 jiwa.

Berdasar pada data Dinas Kesehatan Sulsel tahun 2021, Sulsel merupakan satu dari lima provinsi di Indonesia dengan tingkat kematian ibu dan bayi tertinggi. Angka kematian ibu tercatat 195 kasus. Data tahun 2022 untuk angka kematian ibu mencapai 156 kasus dan angka kematian bayi sebanyak 382 kasus.

"Seperti ibu yang baru melahirkan dan bayi yang baru dilahirkan, di mana dari data diperoleh Sulawesi Selatan masuk di dalam lima besar provinsi dengan angka kematian ibu dan anak cukup tinggi di Indonesia," ungkap dia.

Pihaknya berharap melalui pengusulan Ranperda ini yang telah dipresentasikan dapat segera direspons untuk dimasukkan dalam tingkat pembahasan Panitia Khusus (Pansus), selanjutnya diselesaikan di tingkat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

"Dan pada akhirnya kemudian diputuskan untuk menjadi sebuah legacy, atau Peraturan Daerah yang akan kita pedomani dari semua stakeholder yang ada, mulai dari pemerintah maupun masyarakat di Sulsel," paparnya menjelaskan.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyampaikan, inisiasi Ranperda tersebut berasal dari 23 orang srikandi anggota DPRD Sulsel yang selama ini mengawal hak dan kebijakan untuk kepentingan kaum perempuan agar mampu bersaing serta bersinergi guna mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Menurut dia, dari 23 anggota dewan perempuan yang ada di DPRD Sulsel dengan beragam partai politik siap mengawal pembentukan payung hukum hukum atas nama kepentingan ibu dan anak demi perlindungan kesehatan mereka bercermin pada sejumlah kasus kematian ibu dan anak.

"Sebagai bentuk kepedulian kepada perempuan, kami sebagai Srikandi parlemen harus mempersembahkan sebuah regulator yang berlandaskan hukum agar ada perlindungan bagi perempuan dan anak sehingga tidak ada lagi terjadi kekerasan, serta pemenuhan kesehatan untuk perempuan dan anak," katanya menekankan.

Selain pengusulan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, ada tiga Ranperda lainnya turut diusulkan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024