Makassar (ANTARA) - Universitas Hasanuddin (Unhas) merutinkan kegiatan sosialisasi PPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Pelaksanaan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kembali digelar di Fakultas Kehutanan, setelah diselenggarakan di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), 19 Maret 2024.

Dekan Fakultas Kehutanan Unhas Dr. A. Mujetahid M SHut MP IPU, dalam keterangannya di Makassar, Jumat, menyampaikan kegiatan ini penting disampaikan kepada dosen, tendik dan mahasiswa pentingnya mencegah pelecehan dan kekerasan seksual baik dalam maupun di luar lingkungan kampus.

"Melihat kondisi saat banyak terjadi kekerasan seksual dan hal tersebut sangat merugikan pihak yang menjadi korban. Saya berharap melalui kegiatan ini bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan menghindari kekerasan seksual dalam lingkungan kampus," tuturnya.

Lebih lanjut Mujetahid mengatakan, melalui kegiatan ini bisa sedikit banyak memberikan pemahaman bahwa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual merupakan tindakan yang melanggar hukum dan memberikan dampak negatif baik fisik maupun psikis korban.

Prof Dr Aslina Asnawi, SPt MSi IPM ASEAN Eng selaku narasumber dalam materinya menyampaikan, berdasarkan data Judical Research Society (JRS) dan INFID 2020 di Indonesia sebanyak 33 persen wanita mengalami kekerasan seksual dan 90 persen mengalami pelecehan seksual.

Berdasarkan data tersebut, tim Satgas PPKS Unhas dalam mengantisipasi, mencegah dan menangani terjadinya peningkatan kekerasan perlu secara rutin melakukan sosialisasi penanganan kekerasan seksual terhadap dosen, tendik dan mahasiswa.

Prof Aslina mengatakan, ruang lingkup pelecehan dan kekerasan seksual adalah tindakan yang dilakukan secara fisik dan non fisik (verbal, perilaku, sikap, cara pandang dan bahasa tubuh) dan melalui teknologi dan komunikasi (pasal 5 dan 1).

Perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Hasanuddin mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual, hal tersebut tertuang dalam pasal 6.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024