Makassar (ANTARA) - Tim Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan menemukan banyak kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar dari BPOM diperjualbelikan secara bebas oleh pedagang.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Koperasi (Dissdagkop-UKMP) Luwu Timur (Lutim) Andi Polewija di Lutim, Jumat, mengatakan beberapa lokasi pasar tradisional yang dikunjunginya menemukan banyak produk kecantikan seperti pelembab kulit (skincare), kosmetik dan lainnya beredar dan dijual tanpa izin edar dari BPOM.
Dalam pengawasan yang dilakukan itu merupakan agenda rutin, apalagi di bulan suci Ramadhan pengawasan ditingkatkan untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen.
"Pengawasan adalah hal rutin yang kami lakukan, apalagi di bulan Ramadhan ini ada banyak aneka makanan, bahan makanan, obat, kosmetik dan lainnya beredar," ujarnya.
Andi Polejiwa menerangkan pentingnya izin edar berjenjang mulai dari BPOM maupun pemerintah untuk memastikan kandungan atau bahan baku dari pembuatan produk kecantikan itu tidak membahayakan kulit karena kandungannya yang berbahan kimia.
"Jika tidak dilakukan pengawasan dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya, itu jika produk makanan. Kalau produk kecantikan akan membuat iritasi kulit kalau ada bahan kimianya," katanya.
Ia pun berpesan kepada para pedagang untuk tidak menjual barang dagangan yang tidak memiliki ijin edar (BPOM).
“Menjaga dan melindungi masyarakat Luwu Timur merupakan tanggung jawab kita bersama, maka dari itu, saya berterima kasih kepada para tim pengawasan obat dan makanan yang tetap semangat dan sangat teliti dalam melakukan tugasnya di lapangan,” kata Andi Polewija.
Saat penyusuran di pasar Kawarasan Kecamatan Tomoni, Koordinator tim pasar, Fitriani mengungkapkan bahwa timnya menemukan banyaknya kosmetik ilegal yang ditimbun oleh pedagang.
Dia pun memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar karena fungsi pengawasan dalam proses produksi tidak ada.
“Masih kurangnya kesadaran pedagang terhadap bahaya kandungan kosmetik tanpa BPOM membuat kami memberikan efek jera dengan mengamankan barang tersebut secara sukarela dari pedagang oleh tim pengawas,” terangnya.
Adapun titik lokus tiga tim pengawasan yang dilakukan tersebar di beberapa tempat yakni ; ritel, kios/toko grosir dan eceran. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan proses pengawasan obat dan makanan di Kecamatan Tomoni.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Koperasi (Dissdagkop-UKMP) Luwu Timur (Lutim) Andi Polewija di Lutim, Jumat, mengatakan beberapa lokasi pasar tradisional yang dikunjunginya menemukan banyak produk kecantikan seperti pelembab kulit (skincare), kosmetik dan lainnya beredar dan dijual tanpa izin edar dari BPOM.
Dalam pengawasan yang dilakukan itu merupakan agenda rutin, apalagi di bulan suci Ramadhan pengawasan ditingkatkan untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen.
"Pengawasan adalah hal rutin yang kami lakukan, apalagi di bulan Ramadhan ini ada banyak aneka makanan, bahan makanan, obat, kosmetik dan lainnya beredar," ujarnya.
Andi Polejiwa menerangkan pentingnya izin edar berjenjang mulai dari BPOM maupun pemerintah untuk memastikan kandungan atau bahan baku dari pembuatan produk kecantikan itu tidak membahayakan kulit karena kandungannya yang berbahan kimia.
"Jika tidak dilakukan pengawasan dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya, itu jika produk makanan. Kalau produk kecantikan akan membuat iritasi kulit kalau ada bahan kimianya," katanya.
Ia pun berpesan kepada para pedagang untuk tidak menjual barang dagangan yang tidak memiliki ijin edar (BPOM).
“Menjaga dan melindungi masyarakat Luwu Timur merupakan tanggung jawab kita bersama, maka dari itu, saya berterima kasih kepada para tim pengawasan obat dan makanan yang tetap semangat dan sangat teliti dalam melakukan tugasnya di lapangan,” kata Andi Polewija.
Saat penyusuran di pasar Kawarasan Kecamatan Tomoni, Koordinator tim pasar, Fitriani mengungkapkan bahwa timnya menemukan banyaknya kosmetik ilegal yang ditimbun oleh pedagang.
Dia pun memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar karena fungsi pengawasan dalam proses produksi tidak ada.
“Masih kurangnya kesadaran pedagang terhadap bahaya kandungan kosmetik tanpa BPOM membuat kami memberikan efek jera dengan mengamankan barang tersebut secara sukarela dari pedagang oleh tim pengawas,” terangnya.
Adapun titik lokus tiga tim pengawasan yang dilakukan tersebar di beberapa tempat yakni ; ritel, kios/toko grosir dan eceran. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan proses pengawasan obat dan makanan di Kecamatan Tomoni.