Makasar (ANTARA Sulsel) - Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Prof Dr Balthasar Kambuaya mengatakan, Protokol Nagoya melindungi sumber daya genetik atau kearifan lokal.

"Protokol Nagoya itu sudah diratifisikasi oleh Indonesia dan diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 yang salah satu tujuannya adalah melindungi sumber daya genetik atau kearifan lokal," kata Kambuaya disela-sela Pertemuan Forum Koordinasi Kaukus Lingkungan Hidup DPRD kerja sama KLH RI dan Pemprov Sulsel di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, dengan adanya regulasi internasional itu yang kemudian dijabarkan di Indonesia dan juga oleh negara-negara lainnya yang sudah mengadopsi regulasi tersebut, maka tidak boleh ada orang luar yang bebas mengambil dan mengelola sumber daya hayati atau genetik, tanpa melalui izin dengan pemerintah daerah setempat, negara dan juga khususnya masyarakat yang mengelola sumber daya genetik itu.

Kalau pun akan dimanfaatkan sebagai bahan pengobatan atau kepentingan penelitian, lanjut dia, harus ada kejelasan pembagian keuntungannya. Sehingga masyarakat lokal yang memiliki dan negara tidak dirugikan.

"Misalnya akan mengambil kayu gaharu untuk dibuat parfum, itu harus jelas pembagiannya, tidak boleh langsung mengambil," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, diakui pentingnya ada Kaukus Lingkungan Hidup di masing-masing daerah yang dapat membantu menginventarisir sumber daya alam yang menjadi sumber kearifan lokal yang biasanya dalam bentuk obat herbal dan sebagainya.

Untuk pendataan itu, lajut dia, pihak KLH juga bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang memiliki jejaring nasional hingga ke masyarakat adat.

Menteri KLH juga mengapresiasi Pemprov Sulsel karena telah mendorong penerbitan Perda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, terbentuknya kaukus lingkungan hidup, termasuk sekolah lingkungan yang ditargetkan beroperasi pada 2014 di Sulsel. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024