Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menggelar sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik dan Apikasi Srikandi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) di rumah jabatan Bupati Pangkep, pada Senin (25/3).

Bupati MYL dalam sambutannya mengatakan penerapan tanda tangan elektronik ini untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.

Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Aplikasi Srikandi merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pangkep  Irawan menjelaskan sesuai arahan  pimpinan tahap awal penerapan tanda tangan elektronik untuk Kepala OPD lingkup kabupaten itu.

Menurut dia, Puskesmas Minasatene telah menerapkan tanda tangan elektronik sebagai percontohan kawasan Indonesia timur.

Target ke depan, penerapan tanda tangan elektronik diharapkan hingga kepala kelurahan dan desa.

"Tapi arahan pak bupati, kepala dinas. saja dulu. Ke depan sampai ke staf tapi kita lihat dulu kepentingannya takutnya disalahgunakan," jelasnya.

Tanda tangan elektronik memuat informasi pribadi pemilik tandatangan.  Meski berganti jabatan, otomatis sistem BSrE terkoneksi dengan BKPSDM.

"Melekat di pribadi, tapi setiap  dua tahun diperbarui, " tambahnya.

Diharapkan, tanda tangan elektronik segera diterapkan agar pelayanan dasar masyarakat lebih cepat.

"Jadi sudah tidak ada lagi surat yang menumpuk, dengan tanda tangan elektronik sejam dua jam bisa selesai, khususnya persuratan, " katanya. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024