Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kemudahan berinvestasi di Sulbar untuk membangun ekonomi daerah.

"Ranperda tentang kemudahan berinvestasi di Sulbar disusun dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi daerah," kata anggota DPRD Sulbar, Syahrir Hamdani, di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, Ranperda tersebut selain akan meningkatkan pelayanan ekonomi masyarakat juga akan membuat investasi akan tumbuh di Sulbar karena investor diberikan kemudahan berinvestasi.

Menurut dia, DPRD Sulbar akan membahas Ranperda tersebut sesuai jadwal dan ditetapkan agar secepatnya dapat dimanfaatkan secara efektif sebagai payung hukum membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulbar.

"DPRD Sulbar juga akan berupaya menerima masukan dari masyarakat mengenai hal yang dianggap penting untuk memajukan ekonomi daerah dan juga untuk menyempurnakan Ranperda tersebut," kata Syahrir yang juga ketua Pansus Ranperda kemudahan berinvestasi Sulbar.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulbar, Habibi Azis mengatakan, Ranperda kemudahan berinvestasi di Sulbar akan memuat aturan mengenai jenis insentif yang akan diberikan kepada investor dalam melakukan investasi di Sulbar.

Selain itu juga dimuat prosedur pemberian insentif, kemudian juga upaya dan langkah konkret untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Sulbar.

"Ranperda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi investor agar dapat memiliki keinginan kuat berinvestasi di Sulbar, karena Sulbar akan memaksimalkan investasi membangun ekonomi daerah," katanya.

Ia berharap dengan adanya Ranperda tersebut maka investasi Sulbar yang ditargetkan Rp3,96 triliun pada 2024 dapat tercapai.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024