Makassar (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara calon DPR dari Partai Kebangkitan Rakyat (PKB) kepada terlapor yakni KPUD Bulukumba dan KPUD Bone tidak terbukti dalam persidangan. pertemuan setelah Partai Golkar Sulsel mencabut laporannya.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, memutuskan, menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, kata Ketua Majelis Mardiana. Rusli di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Kamis.

Berdasarkan penilaian, pelapor dalam hal ini Partai Golkar tidak mampu menunjukkan atau setidaknya menjelaskan, bagaimana dan dalam hal apa terlapor melanggar prosedur, tata cara atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara dalam rapat pleno perolehan suara. dan penetapan hasil pemilu di tingkat kabupaten.

Selain itu, pelapor hanya memaparkan hal-hal terkait perbedaan tersebut dengan menyandingkan ringkasan data C hasil tidak disertai penjelasan menyeluruh.

Majelis Pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang ada dalam fakta persidangan. Fakta-fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum, kata Ketua Bawaslu Sulsel.

Rapat berlangsung di ruang Mutmainnah Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Bawaslu Sulsel berdasarkan Nomor Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Bone dan Bulukumba.

Sidang dihadiri pelapor atas nama Indra Jaya selaku kuasa hukum Partai Golkar melalui virtual, serta tergugat yakni Ketua dan Anggota KPUD Bulukumba dan KPUD Bone. Pokok pengaduannya adalah dugaan kesalahan prosedur koreksi rekap di tingkat KPUD Bulukumba dan Bone.

Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua MPR Mardiana Rusli bersama masing-masing Anggota DPR Abdul Malik, Saiful Jihad, Alamsyah, Andarias Duma dan Adnan Jamal yang juga menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu Sulsel.

Sebelumnya, DPD I Golkar melalui kuasa hukumnya Indra Jaya telah mencabut laporan adanya kecurangan penggelembungan suara PKB yang dilakukan KPU Bulukumba dan Bone pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu sesi keempat.

“Dengan ini saya selaku pelapor menyatakan mencabut laporan dimaksud dengan alasan mempertimbangkan situasi politik Indonesia secara keseluruhan pasca rekapitulasi di tingkat nasional,” kata Indra Jaya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa. , 26 Maret 2024.

Alasan pencabutan laporan tersebut setelah melihat hasil penetapan KPU RI pada 20 Maret 2024 sehingga menjadi pertimbangan Partai Golkar untuk mengambil langkah strategis atas tuntutan dan keberatannya dalam laporan ke Bawaslu Sulsel.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sulsel: Tuduhan Penggelembungan Suara Kandidat Tidak Terbukti

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024