Makassar (ANTARA Sulsel) - Pakar hukum Universitas 45 Makassar Prof Dr Marwan Mas menegaskan kepala daerah dalam hal ini Bupati Sidrap Rusdi Masse adalah orang pertama yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos).

"Sebenarnya yang harus bertanggungjawab dalam hal keuangan itu adalah seorang kepala daerah karena semua kebijakan itu berpusat pada kepala daerah, apakah bupati, wali kota maupun gubernur," jelasnya di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, bahwa anggaran dana Bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat itu dikelola oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Namun, Sekda hanya berfungsi sebagai pengelola teknis saja, akan tetapi kepala daerah dinilainya lebih bertanggungjawab karena kendali penuh ada pada bupati, wali kota dan gubernur.

"Bupati itu kan hanya PPTK dan dia tugasnya mengelola keuangan dan anggaran saja, beda dengan kepala daerah yang meskipun tidak mengetahui secara teknis, tetapi punya kuasa penuh untuk memutuskan," katanya.

Menurutnya, dalam kasus dana Bansos Sidrap, Bupati Rusdi Masse, harus tetap mengontrol pengelolaan dana Bansos-nya dan jika terjadi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara, maka Bupati harus bertanggungjawab dan tidak boleh lepas dari tanggungjawab itu.

"Apakah Bupati Sidrap saat itu bisa bertangungjawab secara hukum harus dilihat dan diselidiki seberapa besar perannya. Apakah dana Bansos itu ada yang dipakai untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan posisnya sebagai Bupati yang memengaruhi pencairan dana bansos juga masih harus ditelusuri lebih jauh dan inilah tugas aparat penegak hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Kadir Wokanubun yang melaporkan dugaan kasus penyelewengan dana Bansos Sidrap sebesar Rp4,3 miliar itu harus segera dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Dia menyebutkan, beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar lebih itu diantaranya Kepala Biro Keuangan, Bendahara Umum (Bendum), Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Sidrap.

Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sudah menerima laporan serta beberapa dokumen termasuk lampiran hasil laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu harus segera memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Dia menyatakan, ketegasan seorang penyidik dalam menuntaskan sejumlah perkara-perkara korupsi sangat dinantikan masyarakat, apalagi jika keuangan negara yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus diusut.

Pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang mengelola dana masyarakat khususnya dana Bansos itu harus terus diawasi karena dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan.

Kekhawatiran sejumlah penggiat korupsi khususnya lembaga yang pernah dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu terbukti dengan adanya laporan BPK RI yang menyebutkan banyaknya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dana Bansos yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh disalahgunakan karena ada banyak lembaga sosial maupun negara yang menjadi pengawas.

Salah satu contoh penyalahgunaan dana Bansos yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel yakni di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dimana dana anggaran sebesar Rp7,1 miliar itu telah terjadi penyalahgunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,32 miliar.

Dia menyebutkan, dana Bansos Sidrap yang dianggarkan tahun 2011 itu baru dicairkan pada tahun anggaran 2012 setelah setahun diendapkan dengan penerima lembaga fiktif yang terus berulang.

"Laporan pertanggungjawaban keuangan ini juga sudah dilansir oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dimana mereka menemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya," katanya.

Kadir menjelaskan, dari total dana yang dinilai disalahgunakan itu, terdapat tiga kegiatan pencairan keuangan dalam jumlah besar yang tidak ada pertanggungjawabannya.

Penyimpangan anggaran yang pertama yakni dana bansos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh pemerintah Kabupaten Sidrap sebesar Rp2,3 miliar, dan dana yang tidak sesuai kriteria peruntukannya senilai Rp1,5 miliar serta lembaga penerima dana bansos yang sifatnya tidak selektif atau fiktif sebesar Rp207 juta.

Diungkapkannya, dana bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,3 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan BPK RI beberapa waktu lalu. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024