Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan siswa SMP III Muhammadiyah Kapoposan, Kecamatan Bontoala, Makassar, akhirnya melaporkan pihak sekolah telah melakukan dugaan Pungutan Liar atau Pungli di kantor Ombudsman Provinsi Sulsel, Senin.

Mereka melaporkan dugaan Pungli tersebut karena tidak diikutkan hari pertama ujian akhir semester di sekolahnya bahkan mereka tidak diberikan kartu ujian.

Padahal sejumlah siswa tersebut telah mendapat program beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) namun pihak sekolah berdalih mereka belum membayar uang semester.

"Pihak sekolah meminta uang yang kami dapat dari BSM sebesar Rp575 ribu agar disetorkan kembali ke sekolah dengan alasan sumbangan dan infaq, tapi belakangan kami tidak diikutkan ujian," tutur Ainul Zaitun salah satu siswa saat melaporkan di kantor Ombudsman itu.

Sementara Ketua Forum Orang Tua Murid Hermad Hafid menyebutkan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah menerima dana bos diperuntukkan bagi sekolah, lantas dana BSM yang diterima murid diambil pula oleh pihak sekolah.

"Mengapa masih ada siswa yang tidak diikutkan ujian. Jelas ada Pungli dalam sekolah ini, berdasarkan informasi dana untuk dana infaq sebesar Rp300 ribu dan iuran sekolah Rp450 ribu bila ditotal sekitar Rp750 ribu, ini ada apa. Kalau seperti itu tidak usah pakai dana bos," ungkapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data sejumlah oknum komite di berbagai sekolah mendapatkan honor, sedangkan guru dan kepala sekolah juga mendapatkan honor dengan berdalih peningkatan mutu dan kesejahteraan.

"Perlu diketahui tunjangan untuk wali kelas dan wakil kepala sekolah bisa mencapai Rp1 juta yang diambil dari iuran dan sumbangan orang tua murid dengan dalih peningkatan mutu, padahal itu kan tidak ada aturan seperti itu belum lagi tunjangan kepala sekolah yang cukup besar," katanya.

Ketua Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan mengaku pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut bukan hanya di sekolah yang dimaksud tetapi beberapa sekolah juga akan ditindaklajuti.

"Kami akan kesana Selasa besok untuk menindaklanjuti laporan ini dan memanggil kepala sekolahnya untuk dimintai tanggapan terkait hal itu, ada hampir 20 siswa yang tidak mengikuti ujian ini persoalan serius. Ombusdman sejauh ini telah memangil puluhan kepala sekolah terkait pungli dan sumbangan fiktif," katanya.

Kendati lembaga Ombusdman bukan sebagai lembaga eksekutor, namun pihaknya tetap melakukan fungsinya sebagai pengawas dengan mengeluarkan rekomedasi terkait pelanggaran-pelanggaran seperti halnya dugan pungli.

Selain itu, Wali Kota sebagai pengendali harus turun tangan menyikapi hal itu.

Komisioner lainya Aswiwin Sirua menambahkan, pihak sekolah bersama komite tidak seharusnya tidak membebankan iuran dan sumbangan ke orang tua murid sebab dalam UUD 1945 negara telah menjamin pendidikan dan kesehatan.

"Kalau itu iuran pasti ada regulasinya, nah kalaupun sumbangan kenapa harus dipatok besarannya sampai Rp250 ribu persiswa, kalau presepsinya sumbangan itu kan seikhlasnya bukan di patok berapa besarnya, jelas ini pelanggaran," ujar Aswiwin selaku asisten pengawas Ombusdman Sulsel. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024