Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengajak jajarannya merenungkan makna pemasyarakatan saat memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 di Rutan Makassar, Sabtu.

"Perjalanan pemasyarakatan semenjak 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 banyak prestasi yang kita torehkan, tetapi banyak juga hal-hal yang masih harus kita perbaiki, ini yang patut direnungkan," ujar Liberti.
 
Ia menegaskan bahwa Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 harus menjadi perhatian dan renungan bersama dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan.

Dalam proses pembinaan pemasyarakatan tetap akan dilakukan inovasi-inovasi namun harus tetap mengacu pada parameter yang menjadi standar bersama.

Paramater yang dijadikan standar yaitu Undang-undang 12 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Liberti merujuk pada penegasan Menkumham bahwa pemasyarakatan adalah sistem peradilan yang benar-benar mempersiapkan diri bahwa pemenjaraan itu suatu aksi balas dendam terhadap pelanggar hukum.

Namun, sejak adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan maka kemasyarakatan mempunyai tujuan mengembalikan pelanggar pidana menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi perilakunya yang terdahulu.

"Kita ingin bagaimana warga binaan ini kita tempa dan menyentuh hati mereka agar setelah bebas nanti bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah," katanya.

Liberti menambahkan bahwa pemasyarakatan mempunyai tujuan bagaimana bisa mengembalikan para pelanggar pidana dan bagaimana petugas Lapas mempersiapkan warga binaan tersebut agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024