Makassar (ANTARA Sulsel) - PT Vale Indonesia Tbk, menerima apresiasi wajib pajak kategori khusus dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.

"Kami berterima kasih atas apresiasi dari pemerintah kepada PT Vale ini. Apresiasi ini menunjukkan jika PT Vale sebagai perusahaan tambang yang taat dengan pajak," ujar Vice President PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, hingga saat ini PT Vale senantiasa berupaya patuh dan taat untuk membayar dan melaporkan pajak dengan mengisinya ke dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh Undang Undang Pajak.

Disebutkannya, PT Vale sendiri bukan kali pertama saja mendapatkan apresiasi ini dari pemerintah, tetapi hampir tiap tahun selalu menerima hasil yang baik.

Bahkan menurut Bernardus, pada tahun sebelumnya, PT Vale menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel sebagai salah satu pembayar pajak terbesar.

"Perusahaan tambang nikel PT Vale merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Sulsel dan karenanya, pemerintah juga memberikan apresiasi itu kepada kami dan kami berterima kasih atas apa yang telah dilakukan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, kegiatan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh kantor wilayah dinilai efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak.

"Pekan panutan tiap tahun kita lakukan, efektif karena menunjukkan pada masyarakat, para pimpinan daerah, pengusaha-pengusaha, tokoh-tokoh daerah itu, sudah bayar pajak hari ini, ini mengingatkan karena hari terakhir menyerahkan 31 Maret 2014," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.

Menurutnya, kesadaran wajib pajak di wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) sudah cukup baik, namun masih perlu lebih ditingkatkan. Dari 31 kantor wilayah di seluruh Indonesia, DJP Sulselbartra berada di urutan 19.

Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 2013 di wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) mencapai 54,99 persen.

Jumlah SPT Tahunan PPh 2013 yang masuk sebesar 455.695 wajib pajak, sementara jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahunan di kantor wilayah DJP Sulselbartra terdaftar sebesar 828.726 wajib pajak.

Pada pekan panutan tersebut Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Arifin Nu`mang, sejumlah pengusaha dan tokoh masyarakat lainnya melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-feeling dan "drop box".

E-feeling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh elektronik secara "online" dan "real time" melalui jaringan internet pada situs www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi. Dengan e-feeling wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan lebih cepat, mudah dan murah.

Dalam kesempatan tersebut, kantor wilayah DJP Sulselbartra juga memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak yang dinilai patuh dan telah berkontribusi lebih dalam penerimaan pajak yang terdiri atas kategori bronze, silver, gold dan platinum winner serta wajib pajak bendahara, wajib pajak khusus baik badan maupun perorangan.

Penghargaan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, termasuk penghargaan khusus "Self Assessment Pajak" kepada Muhammad Jusuf Kalla dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024