Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Sulawesi Selatan menetapkan perolehan kursi hasil Pemillu Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 pada rapat pleno terbuka di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5) tengah malam.  

"Untuk alokasi 50 kursi DPRD Kota Makassar sudah terbagi ke 11 Partai Politik peserta Pemilu," kata Anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih usai rapat pleno tersebut.

Ia mengatakan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kota Makassar dan suara Parpol dilakukan setelah dilaksanakan rekapitulasi secara berjenjang dari semua tingkatan.

Selain itu, penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan surat gugatan untuk Pileg 2024 di daerah itu.. 

Berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan Partai NasDem memperoleh kursi terbanyak yakni delapan kursi, disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing enam kursi.

Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing lima kursi. 

Sedangkan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, Partai Hanura dua kursi serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) hanya mendapat satu kursi.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan tidak ada Caleg dan Parpol yang memasukkan gugatan sengketa Pemilu 2024 di MK, sehingga MK melayangkan surat dengan perihal penetapan hasil Pemilu di Kota Makassar. 

Data KPU Makassar untuk perolehan suara Parpol mulai nomor urut 1-24 yakni PKB sebanyak 66.934 suara, Gerindra 75.758 suara, PDIP 56.840 suara, Golkar 97.209 suara, NasDem 94.756 suara, Buruh 3.091 suara, Gelora 16.114 suara, PKS 79.671 suara, PKN 586 suara. 

Kemudian, Partai Hanura 30.522 suara, Garuda: 0, PAN 61.150 suara, PBB 2.347 suara, Demokrat 50.415 suara, PSI 15.810 suara, Perindo 21.027 suara, PPP 49.795 suara dan Partai Ummat 6.252 suara.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024