Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati kerja sama memperkuat sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
"Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI KH M Anwar Iskandar," kata Ketua OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diketahui dan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin.
Menurut dia, sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut adalah pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan syariah. Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat.
"Juga kajian atau penelitian sektor keuangan syariah. Termasuk penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi," ujarnya.
Menurut Darwisman, nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah.
Selain itu, untuk mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk atau layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.
"Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI KH M Anwar Iskandar," kata Ketua OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diketahui dan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin.
Menurut dia, sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut adalah pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan syariah. Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat.
"Juga kajian atau penelitian sektor keuangan syariah. Termasuk penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi," ujarnya.
Menurut Darwisman, nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah.
Selain itu, untuk mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk atau layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.