Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mamuju Tengah ,Provinsi Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap empat pelaku.

Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy, yang dihubungi dari Mamuju, Selasa mengatakan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut, tiga di antaranya merupakan kurir dan satu orang sebagai pengguna sabu-sabu.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Operasional (Opsnal) Satreskoba Polres Mamuju Tengah," kata Amri.

Dia menyebut empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut, yakni pengguna sabu-sabu berinisial A (18) serta tiga orang kurir narkoba berinisial B (22), R (22) dan HI (32).

"Para pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskoba di Desa Kuo, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah," ujar Amri.

Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tangdilimban menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan A yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan A mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari B," ujar Tangdilimban.

Dari keterangan A, kata Tangdilimban, tim Opsnal Satreskoba Polres Mamuju Tengah melakukan pengembangan dan berhasil menangkap B, dengan barang bukti berupa lima lima paket kecil sabu-sabu.

Saat diinterogasi, kata dia, B mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari R dengan harga Rp900.000 per setengah gram.

Berdasarkan pengakuan B itulah, tim Opsnal Satreskoba Polres Mamuju Tengah kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap R.

Saat diperiksa, R mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari HI, sehingga tim Opsnal Satreskoba Polres Mamuju Tengah kembali melakukan penangkapan terhadap HI.

Dia mengatakan ketiga kurir tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu kepada A, yang merupakan pengguna.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku masih ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, sehingga kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Menurut dia, empat pelaku penyalahgunaan narkoba itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para pelaku saat ini masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyidikan. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Tangdilimban.
 

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024