Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memperpanjang masa pendaftaran untuk perekrutan pengawas kelurahan dan desa (PKD) karena belum memenuhi kuota yang dipersyaratkan.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengatakan, perpanjangan pendaftaran akan berlangsung hingga 24 Mei 2024.

"Pendaftaran akan ditutup pada 24 Mei 2024 sekitar Pukul 23:59 Wita. Perpanjangan pendaftaran itu karena jumlah pendaftar belum memenuhi persyaratan," ujarnya.

Irpan mengatakan, kebutuhan pengawas kelurahan/desa sebanyak 227 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Luwu.

Jumlah tersebut, kata dia, tersebar di 22 kecamatan dan beberapa desa diantaranya itu tidak memenuhi persyaratan yakni minimal 30 persen kuota perempuan dan dua kali kebutuhan untuk setiap desa.

"Karena keterwakilan perempuan belum mencukupi dan kuota juga belum terpenuhi sehingga dilakukan perpanjangan yakni 22-24 Mei 2024," katanya.

Menurut dia, tim kelompok kerja (pokja) rekrutmen, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali kebutuhan dan kurangnya pendaftar perempuan.

"Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dan jumlah pendaftar keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan," katanya..

Ia menyatakan jika pelaksanaan perpanjangan sudah disesuaikan dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ia pun menyampaikan kepada masyarakat Luwu yang belum mendaftarkan diri untuk segera datang ke kantor Bawaslu Luwu mulai pukul 09.00 hingga 18:00 Wita dan khusus hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 Wita.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024