Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan sinkronisasi Daftar Pemilih Potensial Pemilu dan Pemilihan (DP4) sebanyak 6.697.954 jiwa yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kepentingan Pilkada 2024.

"Sekarang KPU kabupaten kota sudah menerima DP4, dan sekarang dalam proses pemetaan TPS. Satu TPS itu estimasi maksimal 600 pemilih," kata Anggota KPU Sulsel Romy Harminto di Makassar, Senin. 

Ia mengatakan data DP4 dari Kemendagri itu sedang disinkronkan dengan Data Pemilih Tetap (DPT) di KPU RI. Selanjutnya, diturunkan ke KPU provinsi dan kabupaten kota untuk dilakukan pemetaan TPS. 

Setelah ditentukan TPS pemilih yang ada di dalam data, kemudian dilaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit), lalu di cari dimana titik penempatannya. 

"Jadi, tidak ada cerita jauh dari TPS. Istilahnya, baru kita bikin rumahnya, kemudian kita cari penduduknya, cari penghuninya, setelah itu baru kita cari rumah pemilihnya," tutur Romy.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi ini mengemukakan bahwa DP4 Sulsel sudah diserahkan ke KPU RI per tanggal 2 Mei 2024 untuk disinkronisasi dan dikembalikan ke KPU Sulsel.

Sedangkan jumlah DPT untuk Pemilihan Umum Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 di Sulsel telah ditetapkan sebanyak 6.670.582 pemilih.

DPT tersebut tersebar di 24 kabupaten kota terdiri dari 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan desa. Sedangkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 tersebar di 26.375 titik se-Sulsel.

Mengenai dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), kata dia, dilaksanakan pada Juni 2024 setelah proses perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Desa. 

"Ini baru pemetaan, nanti setelah pemetaan dan ada titik koordinat baru turun Pantarlih untuk mencoklit. Bulan Juni pembentukannya, setelah itu Juli baru jalan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi Pantarlih pada Pilkada untuk melaksanakan Coklit berbeda dengan Pemilu 2024. Kalau jumlah pemilih TPS di angka 400 ke atas maka ada dua petugas Pantarlih sedangkan di bawah 400 itu hanya satu petugas pantarlih. 

"Kalau cuman 400 pemilih hanya satu, tapi kalau di atas 450-500 pemilih pasti dua pantarlih. Estimasi 600, tapi kita tidak bisa dipaksakan 600 pemilih, siapa tahu ada pemilih jauh domisilinya. Untuk jumlah TPS pasti berkurang, dulu kan 300 pemilih satu TPS (Pemilu), sekarang 600 pemilih (Pilkada)," paparnya.

Mengenai DP4 dari Kemendagri, merupakan data dari Pemprov Sulsel. Data 6,6 jutaan DP4 itu disinkronkan ke DPT. Jadi, data yang ada di DPT tidak ada di DP4, itulah yang disinkronisasi datanya. 

"Hasilnya itu menjadi DP atau Daftar Pemilih, kemudian data ini di Coklit. Setelah di Coklit menjadi Data Pemilih Sementara atau DPS, tapi itu dilaksanakan berjenjang hingga ditetapkan menjadi DPT Pilkada," kata Romy menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024