Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno, mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang miliaran hingga senjata api (senpi) usai menggeledah rumdin mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Uang cash dimasukkan ke koper Yang Mulia," ucap Sugiyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Meski mengaku lupa total uang yang disita penyidik komisi antirasuah, Sugiyatno menyebut uang tersebut mencapai jumlah miliaran.
"Miliaran atau jutaan?" tanya Pontoh.
"Miliaran," kata Sugiyatno tanpa menyebutkan mata uangnya.
"Itu digeledah atau diambil di ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?" tanya Pontoh.
"Dari kamar pribadi Bapak," jawab Sugiyatno.
Lebih lanjut Hakim Ketua mendalami perihal ada atau tidaknya senjata api yang disita penyidik KPK. Sugiyatno tidak menampik hal tersebut.
"Ada (senjata api)," ucap Sugiyatno.
"Berapa banyak atau satu, dua?” tanya hakim.
"Kalau enggak salah 12 pucuk senjata api," jawab Sugiyatno.
Selain itu, Sugiyatno menyebut penyidik KPK juga menyita tas perempuan. Namun, ia mengaku tidak tahu pemilik tas tersebut.
Dijelaskan pula oleh Sugiyatno, penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, 28 September 2023 sore hingga Jumat, 29 September 2023 siang. Ia menyebut penyidik KPK dan pihak kepolisian menginap di rumdin SYL.
“Itu mereka apakah pulang atau menginap?” tanya Pontoh.
“Menginap,” ucap Sugiyatno.
Menurut pengakuan Sugiyatno, SYL tidak berada di tempat ketika penggeledahan.
"Lagi di luar negeri kalau tidak salah," katanya.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Uang cash dimasukkan ke koper Yang Mulia," ucap Sugiyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Meski mengaku lupa total uang yang disita penyidik komisi antirasuah, Sugiyatno menyebut uang tersebut mencapai jumlah miliaran.
"Miliaran atau jutaan?" tanya Pontoh.
"Miliaran," kata Sugiyatno tanpa menyebutkan mata uangnya.
"Itu digeledah atau diambil di ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?" tanya Pontoh.
"Dari kamar pribadi Bapak," jawab Sugiyatno.
Lebih lanjut Hakim Ketua mendalami perihal ada atau tidaknya senjata api yang disita penyidik KPK. Sugiyatno tidak menampik hal tersebut.
"Ada (senjata api)," ucap Sugiyatno.
"Berapa banyak atau satu, dua?” tanya hakim.
"Kalau enggak salah 12 pucuk senjata api," jawab Sugiyatno.
Selain itu, Sugiyatno menyebut penyidik KPK juga menyita tas perempuan. Namun, ia mengaku tidak tahu pemilik tas tersebut.
Dijelaskan pula oleh Sugiyatno, penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, 28 September 2023 sore hingga Jumat, 29 September 2023 siang. Ia menyebut penyidik KPK dan pihak kepolisian menginap di rumdin SYL.
“Itu mereka apakah pulang atau menginap?” tanya Pontoh.
“Menginap,” ucap Sugiyatno.
Menurut pengakuan Sugiyatno, SYL tidak berada di tempat ketika penggeledahan.
"Lagi di luar negeri kalau tidak salah," katanya.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.