Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa lembaganya sedang menyiapkan kebijakan mengenai kolaborasi KPU di daerah dengan insan pers guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Kami juga berkepentingan agar teman-teman, terutama media, ya, untuk nanti bisa kami buatkan semacam kebijakan agar bisa berinteraksi dan berkolaborasi langsung dengan teman-teman kami di provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pilkada menjadi lebih baik," kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut disiapkan setelah lembaganya melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Saya setuju, bagaimana pun juga proses-proses misinformasi juga potensinya ada. Apalagi dalam konteks pilkada kan dinamika politik lokalnya sangat berbeda," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Kami juga berkepentingan agar teman-teman, terutama media, ya, untuk nanti bisa kami buatkan semacam kebijakan agar bisa berinteraksi dan berkolaborasi langsung dengan teman-teman kami di provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pilkada menjadi lebih baik," kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut disiapkan setelah lembaganya melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Saya setuju, bagaimana pun juga proses-proses misinformasi juga potensinya ada. Apalagi dalam konteks pilkada kan dinamika politik lokalnya sangat berbeda," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.