Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap dua orang pelaku.

Kapolres Pasangkayu Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Kurnia Setiawan, Kamis mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskoba Polres Pasangkayu.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satreskoba Polres Pasangkayu," ujarnya.

Ia menjelaskan pada pengungkapan kasus itu, personel Satuan Reskoba Polres Pasangkayu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni A (25) dan I ((25).

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Muchammad Mahendra Ghani menyampaikan kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal saat kami menangkap A di Desa Makmur Jaya, usai membeli narkoba jenis sabu-sabu di Lalundu," kata Mahendra Ghani.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Mahendra, personel Satreskoba Polres Pasangkayu menyita tiga paket sabu-sabu seberat 3, 47 gram.

"Narkoba jenis sabu-sabu itu disembunyikan A di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya. Pelaku mengaku, tiga paket sabu-sabu itu dibeli seharga Rp4,5 juta," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, A medapat pesanan barang dari I, warga Dusun Moi Hijrah, Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu.

"Dari pengakuan itulah kemudian kami melakukan penangkapan terhadap I. Keduanya beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Pasangkayu," kata Mahendra Ghani.

Pada penangkapan kedua pelaku, tambahnya, personel Satuan Reskoba Polres Pasangkayu menyita barang bukti, tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta lembar bukti transfer.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara

"Saat ini, kedua pelaku masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Mahendra.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024