Jakarta (ANTARA) - Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean dituntut pidana 3 tahun penjara terkait dengan kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.
Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan kepada Edward, jaksa mengungkapkan terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, lanjut dia, yaitu Edward bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
Uang itu diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaan, perbuatan Edward sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Perbuatan Edward juga terancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.
Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan kepada Edward, jaksa mengungkapkan terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, lanjut dia, yaitu Edward bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
Uang itu diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaan, perbuatan Edward sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Perbuatan Edward juga terancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).