Jakarta (ANTARA) - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melakukan sinkronisasi aturan agar memungkinkan bagi pemerintah daerah (pemda) di Tanah Air dapat mendanai kompetisi sepak bola tingkat sekolah dan amatir.
"Kami akan membentuk tim (PSSI dan Kementerian Dalam Negeri) untuk bagaimana menyelaraskan Permendagri 22/2011 untuk bisa direvisi," ujar Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 mengatur terkait pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau
organisasi olahraga profesional yang bersangkutan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menyatakan bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
Erick mengatakan, hadirnya aturan baru itu menunjukkan salah satu komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mendukung pengembangan olahraga.
PSSI, kata dia, mendukung aturan tersebut dengan melakukan upaya sinkronisasi agar tidak saling berbenturan ketika diterapkan sebagai payung hukum dalam membangun keolahragaan termasuk sepak bola.
PSSI juga mengupayakan adanya payung hukum untuk pengelolaan aset-aset olahraga karena banyak aset yang terbengkalai.
Aset yang terbengkalai, kata dia, menjadi beban biaya tambahan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sehingga diupayakan agar bisa dikerjasamakan dengan klub-klub ataupun tadi pihak-pihak yang bisa melakukan komersialisasi secara terukur.
"Tentu di situ ada peran PSSI juga untuk menilai ya seperti apa kerjasamanya, tetapi payung hukumnya dari Kemendagri yang akan hadir," ujarnya.
Erick menambahkan, penataan regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam membangun sepak bola, tidak hanya di tim nasional tetapi juga dari bawah di tingkat sekolah atau amatir.
"Kami akan membentuk tim (PSSI dan Kementerian Dalam Negeri) untuk bagaimana menyelaraskan Permendagri 22/2011 untuk bisa direvisi," ujar Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 mengatur terkait pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau
organisasi olahraga profesional yang bersangkutan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menyatakan bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
Erick mengatakan, hadirnya aturan baru itu menunjukkan salah satu komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mendukung pengembangan olahraga.
PSSI, kata dia, mendukung aturan tersebut dengan melakukan upaya sinkronisasi agar tidak saling berbenturan ketika diterapkan sebagai payung hukum dalam membangun keolahragaan termasuk sepak bola.
PSSI juga mengupayakan adanya payung hukum untuk pengelolaan aset-aset olahraga karena banyak aset yang terbengkalai.
Aset yang terbengkalai, kata dia, menjadi beban biaya tambahan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sehingga diupayakan agar bisa dikerjasamakan dengan klub-klub ataupun tadi pihak-pihak yang bisa melakukan komersialisasi secara terukur.
"Tentu di situ ada peran PSSI juga untuk menilai ya seperti apa kerjasamanya, tetapi payung hukumnya dari Kemendagri yang akan hadir," ujarnya.
Erick menambahkan, penataan regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam membangun sepak bola, tidak hanya di tim nasional tetapi juga dari bawah di tingkat sekolah atau amatir.