Makassar (ANTARA Sulsel) - Kisruh yang terjadi antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar yang berujung dengan perkelahian fisik itu menuai perhatian dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Makassar.

"Ada kejanggalan dalam kasus ini dimana sudah terbangun citra di masyarakat bahwa ketua KPPS lah yang salah dan melakukan pengeroyokan kepada ketua Panwaslu Amir Ilyas, padahal fakta di lapangan tidak seperti itu," jelas Ketua AAI Makassar Hasman Usman, Kamis.

Ia mengatakan, dalam kasus pertikaian antara KPPS TPS 5 Di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, banyak terjadi kejanggalan.

Karena itu, AAI yang telah mengumpulkan fakta-fakta mengenai insiden perkelahian itu akan siap membantu Ketua KPPS Bangkala, Said, dalam memperjuangkan kebenaran yang seharusnya ia dapatkan.

"Kami akan membela yang benar dan siapapun dia kalau memang benar itu harus dibela dan diperjuangkan demi keadilan," tegas Hasman mewakili lembaganya.

Menurutnya, Ketua KPPS Bangkala, Said, siap melakukan pembelaan karena sebelumnya telah dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar oleh Ketua Panwaslu Makassar Amir Ilyas atas tindakan penganiayaan.

Berdasarkan kesaksian warga di sekitar TPS 5, Amir mendatangi orang yang sementara melaksanakan tugas negara yakni melakukan penghitungan suara, namun tiba-tiba Amir datang dan melakukan pelanggaran hukum berupa main hakim sendiri.

"Kami sangat menyayangkan hal yang seperti ini. Seorang Ketua Panwas kok bisa-bisanya main hakim sendiri. Mungkin dia tidak sadar kalau dia berada di luar dari jalur hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Amir Ilyas melaporkan Said karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya terkait formulir C1 yang tidak ingin diberikan oleh terlapor.

Dirinya yang langsung turun tangan menemui Ketua KPPS Bangkala berusaha untuk mendapatkan formulir C1 itu, namun setibanya di lokasi kejadian, korban malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan langsung ditinju dan ditendang.

Tidak sampai di situ, pelaku juga menyerang salah seorang petugas Panwaslu lainnya yakni Ade. Ade sendiri ditendang dan mengalami patah tulang rusuk akibat tendangan tersebut.

Amir Ilyas mengalami luka lebam di bagian mata kirinya karena ditinju sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan perawatan dokter.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat pelaporan resmi atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh petugas KPPS tersebut serta menyertakan surat visum dari dokter.  I Sulistyo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024