Makassar (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mempelajari sistem Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkaitan dengan penanganan cadangan pangan bagi masyarakat.

"Tujuan kunjungan kerja ini untuk mendapatkan saran dan masukan serta bahan perbandingan sekaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemprov Sulsel," ujar Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni melalui siaran persnya diterima di Makassar, Jumat.

Selain Ranperda Cadangan Pangan, saat ini DPRD Sulsel juga membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Oleh karena itu, tim Bapemperda menginginkan adanya perbandingan penerapan Perda tersebut, termasuk informasi yang lebih substantif.

"Kami ingin mendapatkan informasi berkaitan dengan pembahasan dan bagaimana penerapannya di Provinsi DIY ini," kata Wakil Ketua Bapemperda And Muchtar Mappatoba menambahkan.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda DPRD DIY Eka Susanti pada pertemuan itu di Ruangan Badan Anggaran DPRD setempat menjelaskan, untuk Ranperda 2025-2045 di Yogyakarta sejauh ini sedang berproses di Panitia Khusus dan dalam Waktu dekat dilaksanakan persetujuan antara DPRD dan Pemprov DIY.

Hal ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Dan salah satu fokusnya di Provinsi DIY adalah pengentasan kemiskinan, dan itu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah.

"RPJPD Provinsi DIY ini juga memiliki kekhasan tersendiri, berbeda dengan provinsi lainnya, baik itu aspek kebudayaan dan aspek keistimewaan provinsinya tersendiri," tutur Eka Susanti.

Mengenai dengan Perda Cadangan Pangan, staf pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi DIY Celly Cicellia menambahkan, DIY sudah memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Inilah menjadi pedoman bagi Pemprov dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan.

"Termasuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita," paparnya menjelaskan.

Cadangan pangan, kata dia, memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Bila terjadi lonjakan harga karena kurangnya pasokan, cadangan pangan ini dapat dilepas ke pasar menstabilkan harga.

"Aturan ini sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pengelolaan cadangan pangan nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten dan desa, serta cadangan pangan masyarakat," tuturnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024