Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pembinaan penerapan dan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) dalam upaya mewujudkan laporan keuangan yang andal dan sesuai dengan sistem pengendalian intern yang memadai.

"Laporan keuangan yang akuntabel merupakan hal yang sangat penting bagi satker Kanwil Kemenkumham Sulsel. Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan menerapkan PIPK dengan baik di unit kerja masing-masing," kata Kepala Bagian Umum Kemenkumham Sulsel Basir ketika membuka acara di Ruang Rapat Divisi Administrasi, Makassar, Senin (24/6).

Menurut dia, laporan keuangan merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kinerja satuan kerja (satker) Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Basir  menekankan pentingnya penerapan PIPK dengan baik untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas dan akuntabel.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada seluruh peserta. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda dari Biro Keuangan Setjen Anggra Waskito (kanan) memberikan materi pelatihan PIPK di Ruang Rapat Divisi Administrasi, Makassar, Senin (24/6/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel
“Setelah mengikuti kegiatan ini dan mengimplementasikan ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kami berharap laporan keuangan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel tetap menjadi yang terbaik dan teratas dari seluruh Kanwil lainnya. Ini sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak,” ujarnya.

Basir berharap seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat dibagikan kepada jajaran di satker lainnya pada kesempatan berikutnya.

Sementara itu, Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Ahli Muda dari Biro Keuangan Setjen Anggra Waskito menyampaikan bahwa pembinaan PIPK ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, Anggra bersama narasumber lainnya dari Bagian Akuntansi dan Pelaporan pada Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, menyampaikan materi tentang PIPK dan materi penyampaian laporan keuangan dilanjutkan diskusi dan tanya jawab kepada peserta.

Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas kegiatan pembinaan penerapaan dan penilaian PIPK ini.

Liberti ungkapkan bahwa laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab sebagai entitas pemerintah yang menunjukan akintabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

“Dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, dibutuhkan sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai garda terdepan penyusunan pelaporan keuangan,” ungkap kakanwil.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN Feny Feliana, pengelola keuangan Kanwil, dan pengelola keuangan Rutan Makassar.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024