Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 73 orang saksi dari kalangan anggota DPRD itu terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel 2008.

"Karena mengingat banyaknya saksi dari kalangan legislator yakni sekitar 73 orang, maka sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu biar efektif sidangnya," jelas Muhammad Damis di Makassar, Senin.

Dari 73 orang anggota DPRD yang akan dihadirkan dalam persidangan itu sebagai saksi, mayoritas dari DPRD Sulsel dan seorang dari anggota DPRD Makassar yang kebanyakan adalah penerima dana bantuan sosial itu.

Mayoritas saksi dari kalangan pejabat legislasi itu masih aktif hingga saat ini, meskipun sudah ada diantaranya yang sudah tidak aktif lagi menjabat senagai anggota DPRD.

Adapun sejumlah politisi aktif yang diduga ikut mencicipi dana bansos adalah Muhammad Roem, Andre Arief Bulu, Andi Yaqkin Padjalangi, Doddy Amiruddin, Zulkifli, Mukhlis Panauingi dan Burhanuddin Baharuddin yang sekarang menjadi Bupati Takalar.

Sementara politisi dari berbagai latar belakang partai atau mantan anggota dewan periode 2004-2009 yang ikut ditelusuri perannya dalam proses pencairan dana bansos yaitu Dan Pongtasik, Arifuddin Saransi, Andi Qayyim Munarka dan Chaedir Arif Kraeng Sijaya.

Bukan cuma itu, masih ada Andi Potji, Zulkarnain, Susi Smita Pattisahusiwa, Natsir DM, Husain Djunaid, Mapparessa Tutu, Roem La Tunrung, Chaerul Tallu Rahim, Syarir Langko, Andi Page Sanrima, Markus Nari, Ambas Syam, dan Asrullah.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menyeret dua orang yang dianggap bertanggung jawab yakni Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Anwar Beddu yang sudah divonis bersalah karena mencairkan dana tersebut kepada pihak-pihak yang dianggap tidak berhak menerimanya.

Anwar Beddu sendiri telah menjalani hukumannya itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar dimana majelis hakim PN Tipikor telah menghukumnya 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan surat penolakan Pengadilan Negeri atas kasasi Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor 20/Pid.sus/2013/PN.Mks Tanggal 17 Mei 2013, maka putusan banding PT Tipikor telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) memutuskan Anwar Beddu menjalani putusan tersebut.

Sementara untuk pihak lainnya yang dianggap bertanggung jawab yakni mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim yang dimana statusnya sekarang menjadi terdakwa dan kasusnya telah memasuki persidangan. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024