Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa dugaan korupsi penyelesaian hak atas tanah Gedung Olahraga Sudiang Makassar senilai Rp3,2 miliar, Alimuddin Wellang.

"Menolak eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya karena dalam dakwaan itu sudah sangat jelas, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan," jelas Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Ibrahim didampingi hakim anggota Abdur Razak dan Suprayogi di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, eksepsi terdakwa juga tidak tepat dan eksepsi sudah masuk materi pokok perkara. Maka terdakwa wajib dibawa ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Terdakwa yang juga mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,2 miliar karena adanya salah bayar.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Greafik menjelaskan, Amri Indar dan Alimuddin Wellang didakwa pasal primair dimana terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar.

"Bahwa setelah dilakukan proses verifikasi oleh tim teknis dan tim pengelola terhadap permohonan 25 warga yang mengaku memiliki hak atas tanah lokasi GOR Sudiang Makassar hanya lima warga yang dinyatakan lolos verifikasi untuk diusulkan sebagai penerima pembayaran atas ganti rugi lahan," katanya.

Adapun pengusulan tersebut, lanjut dia, diisyaratkan agar Lurah Sudiang raya yakni terdakwa Amri Indar membuat surat keterangan sebagai tambahan kelengkapan yang berfungsi untuk penegasan kalau tanah yang dimohonkan oleh kelima warga yang dinyatakan lolos verifikasi benar telah menguasai lahan.

Selanjutnya, surat keterangan yang dibuat oleh terdakwa Amri Indar, maka dibuatlah nota dinas tanggal 2 mei 2007 oleh Mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel yang juga terdakwa dalam kasus ini yakni Alimuddin Wellang.

"Atas perbuatan kedua terdakwa baik Amri Indar dan Alimuddin Wellang diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Makassa Joko Darmawan mengaku, penetapan tersangka tidak langsung dilakukan, tetapi setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang telah disita.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Syahrul Juaksha juga menuturkan jika fakta perbuatan kedua tersangka dinilai memenuhi unsur.

Pada pelepasan tanah GOR Sudiang tahun 2007 lalu senilai Rp3,2 miliar ditemukan penyimpangan berdasarkan fakta tanah tersebut sudah pernah dibebaskan tahun 1994 lalu kemudian dibayarkan kembali pada tahun 2007.

Pembayaran ganti rugi tanah GOR Sudiang tahun 2007 kepada lima orang warga diketahui menyimpang berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap MN salah seorang penerima ganti rugi. Putusan tersebut menyatakan akta jual beli tanah sebagai dasar MN menerima ganti rugi senilai Rp1,6 miliar ternyata palsu.

Setelah ditelusuri pada tahun 1994 tanah GOR Sudiang sudah dibebaskan seluas 74 hektar termasuk yang dianggarkan melalui Biro Perlengkapan Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui dalam perkara pembebasan lahan GOR Sudiang tahun 2007 ini diduga kuat adanya pelanggaran berupa salah bayar dan indikasi pemalsuan surat-surat untuk penerima ganti rugi senilai Rp3,2 miliar.

Pemberian ganti rugi tanah kepada warga diketahui menyimpang salah satunya dengan pembayaran kepada Dg Mangga yang menggunakan akte Jual Beli Palsu. Tanah tersebut juga sudah pernah dibebaskan dan dalam penguasaan Pemerinta Provinsi Sulsel. Adi Lazuardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024